Advertisement
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Presiden Beri Restu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan iuran BPJS demi keberlangsungan JKN itu akan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah.
Hal itu tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Pemerintah membuat analisis risiko fiskal, salah satunya terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Advertisement
Pemerintah menjabarkan bahwa kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan diperkirakan masih cukup terkendali hingga akhir 2025, tetapi menunjukkan tren penurunan yang perlu dimitigasi—salah satunya karena terjadi kenaikan rasio klaim pada semester I/2025. Salah satu upaya mitigasi itu adalah dengan penyesuaian iuran.
"Untuk itu, penyesuaian iuran [BPJS Kesehatan] dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program," tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip Rabu (20/8/2025).
BACA JUGA: Wakil Ketua DPR: Gaji Tidak Naik, Cuma Tunjangan Beras 12 Juta per Bulan
Tidak hanya besaran iuran, pemerintah juga mencermati dampak potensial terhadap APBN yang perlu dikelola dengan cermat.
Setidaknya ada tiga poin yang disebut terkait itu, yakni penyesuaian bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU)/bukan pekerja (BP) kelas III, dan beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara.
Prabowo melalui jajarannya menilai bahwa perlu bauran kebijakan dan langkah-langkah pengendalian yang komprehensif, terutama dalam hal kepesertaan, kolektabilitas iuran, dan pengelolaan klaim manfaat jaminan kesehatan.
Dari aspek kepesertaan, sejumlah tantangan yang menjadi sorotan di antaranya adalah tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari kelompok PBPU dan BP yang menunggak iuran, serta peserta segmen PBI dan PPU Badan Usaha yang belum mendaftarkan diri kembali setelah pemberhentian.
Sebagai informasi, peserta PBI adalah masyarakat miskin yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, yakni sebesar Rp42.000 per orang, yang dianggarkan dalam APBN. Pada 2026 nanti, alokasi APBN tercatat Rp66,5 triliun untuk 96,8 juta peserta PBI.
Sementara itu, segmen PBPU adalah peserta mandiri, alias pekerja yang tidak menerima upah tetap (baik bekerja lepas atau menjadi pekerja informal). Terdapat pula segmen Bukan Pekerja (BP) atau masyarakat yang tidak bekerja, seperti ibu rumah tangga maupun lansia. Mereka dapat mendaftar di tiga kelas BPJS, yakni kelas I, II, dan III.
Iuran BPJS Kesehatan kelas I pada 2025 adalah Rp150.000 per orang per bulan, sedangkan kelas II adalah Rp100.000 per orang per bulan.
Khusus peserta PBPU dan BP kelas III, total iuran adalah Rp42.000 per orang per bulan. Namun, peserta hanya membayar Rp35.000, karena Rp7.000 sisanya disubsidi pemerintah. Pada 2026 nanti, pemerintah menyiapkan anggaran subsidi iuran BPJS Rp2,5 triliun bagi 49,6 juta peserta BPJS Kelas III.
Masalah lain dalam aspek kepesertaan adalah inclusion dan exclusion error data peserta PBI, yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara penerima manfaat dan kontribusi yang seharusnya dibayarkan.
Lalu, terdapat pula masalah dampak potensi penurunan kondisi ekonomi, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal, yang dapat mengurangi jumlah peserta PPU sehingga berpotensi meningkatkan peserta nonaktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Pasang Spanduk Larangan Membakar Sampah Sembarangan di Gunungkidul
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Mendag: Pakaian Bekas Impor Rusak Industri Dalam Negeri
- Perubahan Sistem Bank Mandiri Taspen Rampung, Layanan Kini Makin Andal
- Harga Emas Antam Batangan Hari Ini 20 Agustus 2025 Termurah RpRp998.500
- OJK Cabut Izin Usaha Bank Perekonomian di Deli Serdang, Ini Alasannya
- Rp120 Triliun Uang Masyarakat Raib Gegara Investasi dan Pinjol Ilegal
- Saham Bank BCA Anjlok, Gegara Isu Mau Diambil Alih Danantara
- Bunga Acuan Dipangkas Lagi Jadi 5 Persen, Ini Penjelasan BI
Advertisement
Advertisement