Advertisement
Impor Pakaian Bekas Ilegal Rp669 Miliar Dibongkar Bareskrim
Foto ilustrasi pasar baju bekas atau thrifting. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Bareskrim Polri membongkar praktik impor ilegal pakaian bekas senilai Rp669 miliar di Bali dan menetapkan dua tersangka, setelah penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus mengungkap jaringan lintas negara sejak 2021.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin, mengatakan bisnis ilegal yang dimulai pada 2021 itu dijalankan oleh dua orang tersangka berinisial ZT dan SB, yang bekerja sama dengan jaringan internasional di Korea Selatan.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita 846 bal pakaian bekas serta sejumlah aset bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatan.
BACA JUGA
Ade Safri mengungkapkan sejak 2021, para tersangka melakukan kegiatan impor pakaian bekas ilegal dengan total transaksi Rp669 miliar. Para tersangka memesan barang dari luar negeri melalui perantara dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.
Pakaian bekas pakai maupun yang tidak dalam kondisi baru tersebut kemudian dijual kepada pedagang di Bali serta wilayah lain di Indonesia, seperti Jawa Barat dan Surabaya.
Pembayaran dilakukan melalui sejumlah rekening milik tersangka, termasuk rekening atas nama pihak lain, serta menggunakan jasa remitansi.
Keuntungan dari kegiatan impor pakaian bekas ilegal tersebut digunakan untuk membeli aset tanah, bangunan, hingga kendaraan, yang kemudian dimanfaatkan untuk mengembangkan bisnis transportasi para tersangka.
“Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam tindak pidana ini, yakni tersangka ZT dan SB melakukan pemesanan pakaian bekas dari Korea Selatan melalui penghubung warga negara asing dengan cara pembayaran melalui beberapa rekening, baik atas nama tersangka maupun atas nama orang lain, serta melalui jasa remitansi,” kata Ade Safri.
Barang bekas tersebut dikirim melalui ekspedisi laut via Malaysia, kemudian masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut yang tidak terdaftar secara resmi.
Dalam perkara ini, Satgas Gakkum Bareskrim Polri menyita 689 bal pakaian impor ilegal serta tujuh unit bus milik ZT.
Selain itu, penyidik juga menyita uang di rekening bank milik ZT senilai Rp2,5 miliar, satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Raize, serta sejumlah dokumen surat jalan.
Total nilai aset yang disita dari ZT dan SB dalam perkara impor pakaian bekas ilegal ini mencapai Rp22 miliar.
Bareskrim Polri juga menemukan potensi risiko kesehatan akibat peredaran pakaian bekas tersebut.
“Risiko kesehatan muncul berdasarkan pemeriksaan laboratorium di Bali. Dari sampel pakaian bekas yang diambil penyidik, ditemukan bakteri Bacillus sp,” katanya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
Advertisement
Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




