Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Hadir Bantu Kesulitan Rakyat
Presiden Prabowo menegaskan keterlibatan TNI dan Polri dalam membantu rakyat menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan dan nasional.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan pola baru dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Tidak hanya mengandalkan kunjungan lapangan, otoritas pajak kini memperluas pemanfaatan teknologi digital dan memperkuat penguasaan data hingga ke tingkat desa sebagai bagian dari strategi memperbesar basis pajak nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan baru ini sekaligus menggantikan sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 yang selama ini menjadi acuan pengumpulan data lapangan.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, perubahan ini menandai era baru pengawasan perpajakan yang lebih terintegrasi. DJP kini tidak hanya mengandalkan informasi yang diperoleh dari kantor pelayanan pajak, tetapi juga memanfaatkan teknologi pengolahan data dan jaringan informasi yang lebih luas untuk menemukan potensi pajak yang belum tergali.
Dalam aturan tersebut, DJP menetapkan dua metode utama pengumpulan data ekonomi. Pertama adalah pengumpulan data lapangan yang dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, maupun tempat praktik pekerjaan bebas wajib pajak dan pihak terkait.
Metode kedua adalah pengumpulan data nonlapangan. Melalui pendekatan ini, petugas dapat memanfaatkan teknologi informasi dan berbagai sumber administrasi yang tersedia tanpa perlu melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
DJP menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus memperluas basis data wajib pajak di seluruh wilayah Indonesia.
"Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah," demikian tertulis dalam SE Nomor SE-8/PJ/2026.
Salah satu hal yang menarik perhatian dalam aturan baru ini adalah keterlibatan unsur kewilayahan dalam proses pengumpulan informasi. Pada pendekatan fisik dan sosial, DJP dapat melakukan visitasi, penyisiran wilayah (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Melalui skema tersebut, informasi mengenai aktivitas ekonomi di tingkat desa dan lingkungan masyarakat diharapkan dapat terpetakan lebih baik. Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dinilai membantu memperkuat jaringan informasi yang selama ini sulit dijangkau hanya oleh petugas pajak.
Selain memperluas pengawasan berbasis wilayah, DJP juga meningkatkan penggunaan teknologi digital. Pengawasan modern akan dilakukan melalui pemanfaatan remote sensing atau penginderaan jauh, web scraping yang memungkinkan pemindaian data dari internet, serta pemanfaatan berbagai sumber informasi digital dan media.
Pendekatan ini memungkinkan DJP memperoleh gambaran aktivitas ekonomi secara lebih cepat dan luas tanpa harus melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Tidak berhenti di situ, DJP juga memperkuat metode analitis untuk mengidentifikasi potensi penerimaan negara. Langkah tersebut meliputi telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, pemetaan kawasan ekonomi, hingga pencocokan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang pernah dilakukan sebelumnya.
Dalam surat edaran tersebut, DJP juga menegaskan akan mengembangkan konsep kemitraan perpajakan atau taxation partnership sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan perluasan basis data.
Meski memperluas pengawasan, pemerintah memastikan tidak ada rencana menambah jenis pajak baru dalam waktu dekat. Fokus utama saat ini adalah meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar dan memperluas objek pajak yang selama ini belum masuk ke dalam sistem.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai strategi perluasan basis pajak mulai menunjukkan hasil yang signifikan. Sepanjang 2025, jumlah wajib pajak baru yang berhasil dihimpun mencapai 143.449 wajib pajak.
Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan capaian pada 2023 yang mencapai 71.933 wajib pajak dan 77.640 wajib pajak pada 2024.
Menurut Bimo, capaian tersebut bukan sekadar penambahan data administrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara.
"Ini bukan pencapaian yang biasa. Kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, butuh waktu dua tahun 2023-2024 untuk mencapai angka sekitar 143 ribu. Capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut menghasilkan sekitar Rp1,2 triliun," kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta.
Dari sisi penerimaan negara, hasil ekstensifikasi pajak juga menunjukkan lonjakan yang signifikan. Setelah mencatat penerimaan Rp206,89 miliar pada 2023 dan turun menjadi Rp137,06 miliar pada 2024, realisasi penerimaan dari wajib pajak hasil perluasan basis pajak melonjak menjadi Rp1,215 triliun sepanjang 2025.
Peningkatan tersebut menjadi sinyal bahwa strategi pengawasan berbasis data, teknologi, dan perluasan jangkauan wilayah mulai memberikan kontribusi nyata terhadap upaya meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menambah jenis pajak baru kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo menegaskan keterlibatan TNI dan Polri dalam membantu rakyat menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan dan nasional.
Lewis Hamilton bagikan momen liburan bersama Kim Kardashian di rumah danau Idaho. Dari pelukan romantis hingga dukungan di masa duka, hubungan mereka kian seriu
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Pusat Pengembangan Generasi Pelestari Hutan (Pusgenri) memperkuat pembinaan generasi muda
Gedung Putih bela Argentina soal spanduk Falkland di Piala Dunia. Inggris marah, FIFA tertekan. Krisis diplomatik tiga negara memanas!
Putri KW kalah 21-9, 16-21, 14-21 dari Akane Yamaguchi di semifinal Japan Open 2026 usai 1 jam 5 menit perjuangan. Penampilan apiknya patut dibanggakan!
I.League resmi rilis kalender 2026-2027: League Cup kick-off 3 November, Championship 12 September. Persib dan Borneo dapat bye. Simak jadwal lengkapnya!