Advertisement
Cara Cek dan Daftar Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan November
Kantor BPJS Kesehatan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah akan memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta JKN pada akhir 2025. Masyarakat dapat mengecek tunggakan dan mendaftar program ini lewat aplikasi, Pandawa, call center, atau kantor BPJS.
Mengutip lama resmi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (PM) pada Rabu (12/11/2025), dijelaskan bahwa langkah ini adalah upaya pemerintah menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dan meningkatkan partisipasi dalam program JKN.
Advertisement
Dalam unggahan itu pula masyarakat disebut bisa menerima manfaat program ini dengan melakukan registrasi ulang sebagai peserta BPJS aktif. Kendati demikian, tidak semua peserta mendapatkan fasilitas pemutihan tunggakan tersebut.
Mereka yang akan menerima ini adalah masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda, dan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
BACA JUGA
Sebagai informasi, berdasarkan laman resmi BPJS Kesehatan, jumlah peserta JKN hingga 30 September 2025 mencapai 281.882.607 peserta. Dari total itu, PBI mendominasi dengan 41,1% atau 115.924.702 peserta. Kemudian, diikuti 21,4% penduduk yang didaftarkan Pemda, 16,0% PPU swasta, PBPU 11,8%, hingga PPU penyelenggara swasta sebesar 7,2%.
Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa pemerintah menyiapkan sekitar Rp20 triliun untuk memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, dia pun menyebut BPJS Kesehatan diminta agar memperbaiki manajemennya.
Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan:
Via Mobile JKN
- Unduh aplikasi ‘Mobile JKN’ melalui Play Store atau AppStore
- Masuk menggunakan NIK, kata sandi, dan kode Captcha
- Pilih ‘Menu Lainnya’ di Beranda
- Pilih ‘Info Iuran’
Pandawa
- Anda dapat melakukan chat Whatsapp dengan Pandawa di nomor 08118165165
- Klik ‘Halo’ atau lainnya untuk memulai pembicaraan
- Tersedia tiga opsi menu, Administrasi, Informasi, dan Pengaduan
- Pilih ‘Informasi’ Pilih ‘Cek Status Pembayaran’
- Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan
- Ikuti arahan dari Pandawa, seperti mengirimkan tanggal lahir
- Pandawa akan mengirimkan informasi terkait status pembayaran, tagihan, maupun tunggakan
Call Center
- Anda dapat menghubungi Call Center 165 untuk mengetahui informasi tagihan
- Sebelum melakukan panggilan, pastikan Anda telah menyiapkan data berupa NIK serta nomor BPJS Kesehatan.
E-Commerce
- Anda juga dapat mengecek tagihan melalui E-Commerce, seperti Tokopedia
- Pilih menu ‘Tagihan’
- Pilih ‘BPJS Kesehatan’
- Kemudian masukkan nomor kepesertaan dan cek tagihan
Cara Daftar Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan:
Setelah mengetahui jumlah tunggakan, peserta bisa langsung mendaftarkan diri dengan langkah berikut:
- Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Sampaikan permohonan registrasi ulang pemutihan tunggakan
- Petugas akan memverifikasi data kepesertaan dan status PBI
- Pastikan seluruh data pribadi dan kependudukan sesuai sistem agar permohonan dapat disetujui
- Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan mendapatkan pemberitahuan resmi bahwa tunggakan selama dua tahun telah dihapus dan kepesertaan kembali aktif.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Bandara YIA Gangguan di Kulonprogo, Delapan Penumpang Tertinggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Naik
- Bea Cukai Jogja dan Magelang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,5 M
- Ekspor DIY ke AS Tumbuh 6,77 Persen Meski Tarif Trump Berlaku
- Harga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp2,367 Juta per Gram
- Harga Cabai Rawit Rp38.900, Telur Ayam Rp31.450 per Kg
- Cara Cek dan Daftar Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan November
Advertisement
Advertisement




