Jumlah Penumpang ASDP Diprediksi Melonjak 9,4 Persen saat Mudik 2026
ASDP prediksi penumpang mudik Lebaran 2026 naik 9,4 persen. Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 17-18 Maret di 33 pelabuhan penyeberangan.
Ilustrasi pajak/Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 8,71 juta Wajib Pajak (WP) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 18 Maret 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astusi menjelaskan dari 8,71 juta WP yang sudah lapor pajak, terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259.900 SPT badan.
“Dari jumlah tersebut maka masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan,” ujarnya, Rabu (20/3/2024).
BACA JUGA : Permudah Pelaporan SPT Tahunan Dengan E-Filing
Batas pelaporan pajak bagi WP Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2024 dan 30 April bagi WP Badan. Untuk itu, Ewi, sapaannya, mengingatkan kepada WP untuk segera melakukan penyampaian SPT agar tidak dikenakan sanksi.
“Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan,” lanjutnya.
Ewi meminta WP yang akan melakukan penyampaian SPT untuk sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun sebelum lapor pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, WP perlu menyiapkan NPWP dan KTP, bukti potong, dan EFIN untuk mempermudah prosesnya.
-Buka aplikasi laman pencarian, seperti Google, di HP masing-masing
-Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
-Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan
-Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT
-WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
-Pilih status SPT, normal atau pembetulan
-Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
-Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
-Klik simpan dan menuju langkah berikutnya Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan -Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
-Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
-Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
-Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
-Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
ASDP prediksi penumpang mudik Lebaran 2026 naik 9,4 persen. Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 17-18 Maret di 33 pelabuhan penyeberangan.
Normalisasi sungai di Jogja terhambat pemangkasan anggaran. BBWSO dan Pemkot andalkan kolaborasi untuk tangani Kali Code.
Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026 resmi dirilis. Phil Foden dan Cole Palmer tak masuk, ini daftar lengkap 26 pemain pilihan Tuchel.
Pemadaman listrik massal di Sumatera picu keluhan warga. PLN akui gangguan sistem, namun pelanggan soroti minimnya respons.
DPRD DIY ungkap persoalan serius perfilman Jogja, dari perizinan hingga perlindungan pekerja. Raperda disiapkan untuk menata industri.
Kemenko PMK dan TWC perkuat 10 sekolah di Sesar Opak lewat program SPAB. Momentum 20 tahun Gempa Jogja dorong budaya sadar bencana.