Geger Dana Nasabah BTN Hilang, OJK Turun Tangan

Arlina Laras
Arlina Laras Kamis, 16 Mei 2024 19:07 WIB
Geger Dana Nasabah BTN Hilang, OJK Turun Tangan

Ilustrasi Bank BTN./JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah meneliti kasus dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN yang diduga hilang.

Sebelumnya, kasus yang menyeret nama BTN ini bermula ketika sejumlah pemilik dana bekerja sama dengan oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga tinggi sebesar 10% setiap bulannya atau 120% per tahun.

Manajemen BTN pun menyebut suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan. Bahkan, setelah ditelusuri, proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan saat ini pihaknya telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.

“Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Namun, OJK pun menegaskan bila kesalahan ada kelalaian ada pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank.

Lebih lanjut, OJK pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur investasi yang menawarkan keuntungan fantastis agar terhindar dari investasi bodong. OJK juga mewanti-wanti dan membagikan tips bagi masyarakat untuk menghindari investasi bodong.

BACA JUGA: BTN Berwacana Pangkas Masa Subsidi Skema KPR 35 Tahun, Berikut Pertimbangannya

Pertama, jangan mudah tergiur janji untung fantastis. Makin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. "Agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS," kata Kiki, sapaan akrab Friderica.

Mengacu laman resmi LPS, LPS hanya menjamin tingkat bunga untuk bank umum, BPR dan bank umum valuta asing (valas) masing-masing sebesar 4,25%; 6,75%; dan 2,25%. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku sejak 1 Februari 2024–31 Mei 2024.

Kedua, cek legalitas penawaran investasi dengan menghubungi atau datangi lembaga jasa keuangan, apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. "Cek ke kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK," ujarnya.

Ketiga, simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi dengan baik agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank. “Terakhir, OJK menegaskan jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online