Trump Tolak Tawaran Iran, Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
Harga minyak dunia melonjak setelah Trump menolak tawaran damai Iran. Brent naik ke US$106,31 dan WTI US$93,62 per barel.
LPG 3 Kg di pangkalan. - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, siap memberikan sanksi pidana terhadap pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang melakukan kecurangan pada isi takaran LPG 3 kilogram bersubsidi.
"Setiap provinsi akan kami cek, 2-3 bulan ini kami tingkatkan. Kalau ada tindak pidana, ya kami akan laporkan ke pihak yang berwajib karena ini menyangkut hal yang penting," ujar Zulkifli di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Zulkifli mengatakan, sanksi pertama yang akan diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap pelaku usaha yang curang berupa administratif. Saat sudah mendapat teguran dan belum juga melakukan perbaikan maka izin usaha tersebut akan dicabut. Namun, apabila terus melakukan kecurangan pada isi takaran LPG 3 kilogram, pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi pidana.
BACA JUGA : Tabung LPG 3 Kilogram Mengandung Residu Kurangi Takaran, Ini Kata Mendag Zulhas
"Kalau sudah diingatkan tapi masih [curang], maka dicabut izinnya. Kalau masih, kami sanksi lebih keras, pidana," kata Zulkifli.
Mendag menyampaikan, LPG bersubsidi merupakan salah satu barang penting dan komoditas strategis yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Oleh karenanya, pengawasan terhadap kecurangan pelaku usaha ini harus lebih diperketat.
Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2024, Direktorat Metrologi telah melakukan pengawasan BDKT dan Satuan Ukur terhadap 11 SPBE dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk elpiji 3 kg di 11 SPBE dan SPPBE tersebut dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
Wilayah pengawasan mencakup Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, serta Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.
Dugaan pelanggaran yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat (1).
Pasal 134 menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan atau label.
Sementara itu Pasal 137 ayat (1) menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan atau label.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Harga minyak dunia melonjak setelah Trump menolak tawaran damai Iran. Brent naik ke US$106,31 dan WTI US$93,62 per barel.
KPK menemukan sejumlah ATM dan rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Penyintas KDRT di Salatiga memilih bercerai demi anak setelah bertahun-tahun mengalami kekerasan dan kini bekerja di luar negeri.
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.
Cidro Asmoro tayang 8 Oktober di bioskop. Film ini membawa konsep Jawanisasi Modern dengan musik, drama dan komedi.
Menhub Dudy Purwagandhi menyebut aturan impor KRL merupakan kewenangan Kemendag dan KAI belum mengajukan usulan resmi.