Krisis Air Imbas Kemarau Mengintai, Kementerian PU Perkuat Mitigasi
Krisis air akibat kemarau diperkirakan masih membayangi sejumlah wilayah RI hingga November 2026. Kementerian PU menyiapkan mitigasi.
Rumah khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Magelang, Jawa Tengah yang diserahterimakan oleh Kementerian PUPR. Antara/HO-Kementerian PUPR.
Harianjogja.com, JAKARTA— Gaji pekerja swasta bakal dipotong untuk iuran tabungan perumahan (Tapera). Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji. Adapun, besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
BACA JUGA: BPD DIY dan BP Tapera Teken Kerja Sama Penyaluran Dana FLPP 2024
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi pun menanggapi rencana tersebut. Dia menjelaskan bahwa secara rasional program Tapera dikhawatirkan tidak akan mampu mendorong kepemilikan rumah para pekerja.
"Upah minimum misal Rp3,5 juta maka iurannya sekitar 105.000 per bulan. Harga rumah minimalis misal sudah Rp250 juta, maka butuh 2.000 bulan alias 166 tahun untuk bisa kumpulkan Rp250 juta. Kalau murni dari tabungan Tapera, kira-kira reliable tidak?" tutur Ristadi, Selasa (28/5/2024).
Dia menilai, penambahan iuran Tapera juga dikhawatirkan bakal memberatkan beban sebagian pekerja dengan penghasilan pas-pasan. Pasalnya, saat ini pekerja juga telah menanggung beban iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga iuran BPJS Kesehatan.
Program Tapera itu juga disebut bakal nihil hasil apabila hanya mengandalkan iuran dana dari para pekerja saja. Karenanya, Ristadi menyebut suntikan subsidi diperlukan untuk mendorong suksesi program tersebut.
BACA JUGA: BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
"Kecuali ada subsidi dari pemerintah sebesar 75% nya dari harga rumah. Misal cukup pekerja menabung Tapera total Rp50 juta, bisa dapat rumah subsidi dengan harga Rp200 jutaan," pungkasnya.
Sebagai informasi, mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%.
Adapun, peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji. Besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Sementara itu, penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken. Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Krisis air akibat kemarau diperkirakan masih membayangi sejumlah wilayah RI hingga November 2026. Kementerian PU menyiapkan mitigasi.
DPRD Kota Jogja meminta pengawasan tarif parkir diperketat menjelang liburan. Pemkot juga didorong menambah kantong parkir dan mengatur lalu lintas.
Ekonomi ilegal global diperkirakan mencapai US$6 triliun pada 2025. Simak dampaknya dan empat pusat kejahatan terorganisasi di Asia Tenggara.
Forbes menaksir kekayaan Kanye West sebesar US$400 juta, sedangkan Ye pernah mengklaim nilainya mencapai US$2,77 miliar pada Januari 2025.
Wamenhaj Dahnil mengimbau jemaah umrah memilih penerbangan langsung ke Jeddah atau Madinah dan menghindari transit di Malaysia serta Singapura.
UNY dan UNNES melaju ke final Campus League Futsal Regional Yogyakarta 2026 setelah melewati semifinal sengit di sektor putra dan putri.