Marak di Medsos, OJK Larang Praktik Jual Beli Rekening Bank, Beresiko
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
Ilustrasi beras di pasar tradisional. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. HET beras berlaku sejak 5 Juni 2024.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Perbadan No. 5/2024 tentang Perubahan atas Perbadan No.7/2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.
“Penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala Bapanas sebelumnya,” kata Arief dalam keterangan resmi, Jumat (7/6/2024).
BACA JUGA: Harga Beras Makin Murah, DIY Deflasi 0,08% pada Mei 2024
Arief menuturkan penyesuaian HET beras merupakan upaya pemerintah untuk stabilisasi pasokan dan harga beras. Adapun, dia melanjutkan bahwa penetapan HET telah melalui proses panjang dengan melibatkan organisasi petani, penggilingan, serta kementerian/lembaga terkait.
“Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” ujarnya.
HET Beras Terbaru
Melalui beleid ini, Bapanas menetapkan HET beras sesuai dengan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, Bapanas mematok HET beras medium Rp12.500 per kilogram dan HET beras premium Rp14.900 per kilogram.
Kemudian, untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium dipatok Rp13.100 per kilogram dan HET beras premium Rp15.400 per kilogram.
HET beras untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat dipatok sebesar Rp12.500 per kilogram untuk beras medium dan HET beras premium Rp14.900 per kilogram.
Selanjutnya, untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp13.100 per kilogram dan HET beras premium Rp15.400 per kilogram. Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram dan HET beras premium Rp14.900 per kilogram.
Untuk wilayah Kalimantan, HET beras medium dipatok sebesar Rp13.100 per kilogram dan HET beras premium Rp15.400 per kilogram. Wilayah Maluku, HET beras medium ditetapkan Rp13.500 per kilogram dan HET beras premium sebesar Rp15.800 per kilogram.
Terakhir untuk wilayah Papua, pemerintah menetapkan HET beras medium dipatok Rp13.500 per kilogram dan HET beras premium Rp15.800 per kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.
Menteri PKP Maruarar Sirait optimistis target penyaluran 350.000 rumah subsidi FLPP pada 2026 tercapai. Realisasi hingga Juli telah melampaui 111.000 unit.
Mahasiswa KKN-PPM UGM menggandeng BRI BO Wates mengedukasi warga Giripeni, Kulonprogo, agar memanfaatkan KUR dan KPP serta menghindari pinjol ilegal.
Gempa magnitudo 4,2 mengguncang laut selatan Malang. BMKG memastikan gempa tidak berpotensi tsunami dan belum ada laporan kerusakan.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Danantara hanya sebagai undangan dalam rapat KSSK dan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.