DPAD DIY Dorong Masyarakat Tertib Kelola Arsip Sejak Dini
DPAD DIY mengedukasi masyarakat pentingnya arsip sebagai aset berharga dan bukti hukum melalui kampanye sadar arsip sejak dini.
Serah terima enam SHGB tanah tapak tower SUTT 150 kV NKTW Kediri oleh BPN Kabupaten Kediri kepada PT PLN (Persero) UIP JBTB./Istimewa
KEDIRI—Sebagai bentuk upaya pengamanan aset negara, dalam hal ini lahan tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), PT PLN (Persero) UIP JBTB terus menunjukkan kinerja positif terkait dengan sertifikasi kawasan tersebut.
PT PLN (Persero) UIP JBTB bersama Unit Pelaksana Proyek yaitu PLN UPP JBTB 3 Malang menunjukkan koordinasi yang baik, kerja keras dan cerdas dalam melaksanakan proses sertifikasi aset tanah tapak tower untuk Jalur SUTT 150 kV NKTW (New Kediri – New TulungagungNew Wlingi) Section Kab. Kediri.
Dalam pengurusan sertifikasi tersebut, PLN UIP JBTB berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Pemdes Banjaranyar, Pemdes Tales, Pemdes Rembang, Pemdes Banjarejo, DPUPR Kabupaten Kediri serta masyarakat pemilik asal lahan tapak tower.
PLN UIP JBTB berhasil mendapatkan legalisasi aset tanah berupa (Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebanyak enam persil tanah tapak tower transmisi SUTT 150 kV NKTW Section Kabupaten Kediri dari BPN Kabupaten Kediri Keenam persil itu masing-masing 2 SHGB di Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras; 1 SHGB di Desa Tales, Kecamatan Kras; 1 SHGB di Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih; dan 2 SHGB Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PT PLN UIP JBTB, Eko Rahmiko mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Kediri, sejumlah pemdes dan DPUPR Kabupaten Kediri yang telah bersinergi dan berkoordinasi dengan baik untuk visi dan misi yang sama, yaitu pengamanan aset negara dalam program penerbitan legalisasi aset milik negara.
“Dengan terbitnya SHGB tanah tapak tower ini, maka infrastruktur ketenagalistrikan yang ada di Kabupaten Kediri ini telah memiliki bukti legalitas aset, sehingga untuk ke depannya dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari terkait dengan permasalahan lahan,” ucap Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPAD DIY mengedukasi masyarakat pentingnya arsip sebagai aset berharga dan bukti hukum melalui kampanye sadar arsip sejak dini.
Nilai tukar rupiah melemah ke Rp17.749 per dolar AS. Simak penyebab, sentimen global, dan proyeksi pergerakan kurs terbaru.
Harga emas 26 Mei 2026: UBS dan Galeri24 naik, Antam turun ke Rp2,798 juta per gram. Simak daftar lengkapnya di sini.
Sebanyak 1.021 warga Sleman gagal donor darah awal 2026, mayoritas karena Hb rendah. PMI pastikan stok aman.
Keributan misa GMS Bantul dipicu izin belum lengkap. Polisi mediasi kedua pihak, situasi kini kondusif dan tetap jaga toleransi.
Tawuran remaja di Magelang dipicu tantangan Instagram. Dua pelajar luka parah, lima pelaku diamankan polisi.