Sertifikasi Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV NKTW Kediri Berprogres Positif

Media Digital
Media Digital Selasa, 02 Juli 2024 18:37 WIB
Sertifikasi Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV NKTW Kediri Berprogres Positif

Serah terima enam SHGB tanah tapak tower SUTT 150 kV NKTW Kediri oleh BPN Kabupaten Kediri kepada PT PLN (Persero) UIP JBTB./Istimewa

KEDIRI—Sebagai bentuk upaya pengamanan aset negara, dalam hal ini lahan tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), PT PLN (Persero) UIP JBTB terus menunjukkan kinerja positif terkait dengan sertifikasi kawasan tersebut.

PT PLN (Persero) UIP JBTB bersama Unit Pelaksana Proyek yaitu PLN UPP JBTB 3 Malang menunjukkan koordinasi yang baik, kerja keras dan cerdas dalam melaksanakan proses sertifikasi aset tanah tapak tower untuk Jalur SUTT 150 kV NKTW (New Kediri – New TulungagungNew Wlingi) Section Kab. Kediri.

Dalam pengurusan sertifikasi tersebut, PLN UIP JBTB berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Pemdes Banjaranyar, Pemdes Tales, Pemdes Rembang, Pemdes Banjarejo, DPUPR Kabupaten Kediri serta masyarakat pemilik asal lahan tapak tower.

PLN UIP JBTB berhasil mendapatkan legalisasi aset tanah berupa (Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebanyak enam persil tanah tapak tower transmisi SUTT 150 kV NKTW Section Kabupaten Kediri dari BPN Kabupaten Kediri Keenam persil itu masing-masing 2 SHGB di Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras; 1 SHGB di Desa Tales, Kecamatan Kras; 1 SHGB di Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih; dan 2 SHGB Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PT PLN UIP JBTB, Eko Rahmiko mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Kediri, sejumlah pemdes dan DPUPR Kabupaten Kediri yang telah bersinergi dan berkoordinasi dengan baik untuk visi dan misi yang sama, yaitu pengamanan aset negara dalam program penerbitan legalisasi aset milik negara.

“Dengan terbitnya SHGB tanah tapak tower ini, maka infrastruktur ketenagalistrikan yang ada di Kabupaten Kediri ini telah memiliki bukti legalitas aset, sehingga untuk ke depannya dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari terkait dengan permasalahan lahan,” ucap Eko.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online