Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
BPJS Ketenagakerjaan - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Masih banyak perusahaan yang tidak disiplin membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal tersebut mengakibatkan pekerja terutama yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa mendapatkan pembayaran klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau tidak eligible.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan bahwa salah satu syarat supaya peserta dapat melakukan klaim program JKP adalah telah membayarkan iuran minimal 12 bulan. Namun, faktanya di lapangan banyak perusahaan yang masih belum disiplin membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi, memang kami lihat selisihnya dari tahun ke tahun makin mengecil selisihnya itu disebabkan oleh tiga penyebab besar, pertama adalah iurannya belum lengkap 12 bulan, kalau di tahun-tahun pertama bisa jadi belum banyak perusahaan yang disiplin untuk mengiurkan pesertanya,” kata Anggoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan DPR RI Komisi IX, Selasa (2/7/2024).
Tidak hanya sampai disitu, Anggoro mengatakan alasan lainnya adalah peserta ternyata tidak terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, dia menyebut, ini penting bagi perusahaan untuk memastikan pekerjanya terdaftar BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Mengenal Alan Bernardon, Kiper Brasil Setinggi 2,01 Meter Rekrutan Baru PSS Sleman
Anggoro menambahkan masih ada yang terlambat setelah tiga bulan, karena peraturannya peserta harus mengajukan permohonan klaim manfaat JKP tiga bulan sejak PHK. Oleh sebab itu, dia mendorong peserta yang mengalami PHK untuk segera mengurus JKP.
Namun yang pasti, Anggoro memastikan bahwa trennya sudah semakin membaik. Hal tersebut lantaran, peserta yang eligible saat ini hanya mencapai 2.000 dari sebelumnya 7.000.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan mencatat ada sekitar 25.114 yang terkena PHK, tetapi klaim JKP hanya mencapai 10.259 pada 2022.
Sementara pada 2023, ada sekitar 63.806 terkena PHK dan yang mendapatkan klaim JKP mencapai 53.726. Data terbaru pada tahun ini, ada 27.222 yang terkenal PHK, sementara klaim JKP mencapai 24.453.
Secara nominal, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan klaim JKP sebanyak Rp184 miliar sampai dengan Juni 2024. Pada 2023, program JKP mencapai 53.726 klaim dengan nominal sebanyak Rp366 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Operasi kebakaran Transhome ditutup, tetapi basement masih bersuhu 200 derajat Celsius dan satu armada damkar tetap disiagakan.
Kebijakan fiskal 2027 tetap pro-growth dengan target pertumbuhan 6% dan defisit 2,4% PDB, namun pemerintah menjaga kehati-hatian fiskal.
Hari Kretek Nasional 2026 diwarnai konsolidasi 15 komunitas yang menghasilkan enam tuntutan terkait regulasi industri kretek.
Kemkomdigi membuka kanal pengaduan kuota internet melalui 159 dan meminta operator memenuhi perlindungan sisa kuota sesuai putusan MK.
Pabrik es KNMP Poncosari Bantul belum optimal karena harga jual dan persaingan es balok, ditambah minimnya hasil tangkapan nelayan.