DIY Luncurkan PKJ, Fokus Bentuk Karakter Siswa
Pemda DIY luncurkan PKJ untuk perkuat pendidikan karakter berbasis budaya di sekolah Yogyakarta.
Otoritas Jasa Keuangan-OJK/Antara
Harianjogja.com, JOGJA— Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh influencer Ahmad Rafif Raya.
Kegiatan yang dia lakukan terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan pada 4 Juli 2024 Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam pengelolaan dana Rp71 miliar. Dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK.
"Memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan Ahmad Rafif Raya," ucapnya dalam keterangan resminya, Sabtu (6/7/2024).
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan diketahui Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. Perusahaan ini tidak punya izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
BACA JUGA: Investor Perlu Memerhatikan Kesesuaian Tata Ruang, Begini Proses Investasi di Gunungkidul
Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama
pribadi atau perorangan.
Ahmad Rafif Raya menyatakan telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Dan dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Hudiyanto mengatakan Satgas PASTI memutuskan menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
"Bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham. OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin WMI dan WPPE sampai proses penegakan hukum selesai.
"OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku," lanjutnya.
Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY luncurkan PKJ untuk perkuat pendidikan karakter berbasis budaya di sekolah Yogyakarta.
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Perputaran dana judol 2025 tercatat Rp286 triliun.
Pratama Arhan memperkenalkan Inka Andestha sebagai kekasih barunya lewat unggahan romantis di Instagram usai resmi bercerai dari Azizah Salsha.
Sony resmi membawa PS5 Pro ke Indonesia mulai 20 Mei 2026 dengan harga Rp15,499 juta. Ini spesifikasi, fitur AI, dan peningkatannya.
Libur panjang mendongkrak wisata Bantul. Sebanyak 35.011 wisatawan berkunjung dengan retribusi mencapai Rp506,3 juta.