Denda Puluhan Miliar Digelontorkan, Pelanggaran Pasar Modal Disikat
OJK jatuhkan denda Rp15,9 miliar kasus manipulasi pasar modal, total sanksi capai Rp62,78 miliar ke puluhan pihak.
Ilustrasi rekening nasabah bank. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank dalam bentuk apa pun. Praktik tersebut dinilai ilegal dan berisiko tinggi karena kerap dimanfaatkan untuk tindak pidana, mulai dari penipuan hingga pencucian uang.
Imbauan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menyusul masih maraknya praktik jual beli nomor rekening bank yang dipromosikan melalui media sosial.
“OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/2/2026).
Menurut Dian, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melanggar prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
Sebagai penguatan regulasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan. Melalui regulasi ini, penyedia jasa keuangan diwajibkan menerapkan prinsip mengenali nasabah (know your customer) secara ketat.
“Termasuk memastikan nasabah bertindak untuk diri sendiri atau sebagai pemilik manfaat, melakukan uji tuntas, pemantauan transaksi, serta profiling nasabah,” ujarnya.
OJK juga mendorong perbankan untuk menindaklanjuti rekening yang terindikasi diperjualbelikan, antara lain melalui pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.
Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa pemilik rekening tetap memikul tanggung jawab hukum atas seluruh transaksi yang terjadi, meskipun rekening tersebut telah dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
“Pemilik rekening tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum apabila rekeningnya digunakan untuk tindak pidana,” katanya.
OJK juga meminta perbankan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari praktik jual beli rekening. Selain itu, OJK berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menangani penyalahgunaan rekening.
Koordinasi tersebut melibatkan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, serta pelaku jasa keuangan melalui pertukaran informasi secara berkala.
OJK juga meminta bank secara rutin memperkuat parameter deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus melakukan pengawasan berkelanjutan dan pengkinian profil nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
OJK jatuhkan denda Rp15,9 miliar kasus manipulasi pasar modal, total sanksi capai Rp62,78 miliar ke puluhan pihak.
SPMB SMP Gunungkidul 2026 buka jalur domisili 29 Juni. Aturan diperketat untuk cegah kecurangan KK tempel.
BNN, TNI, dan Polri bongkar 59 jaringan narkoba. Lebih dari 200 ton barang bukti diamankan senilai Rp29 triliun.
Disdikpora Kulonprogo gelar pelatihan dan lomba bisnis untuk pelajar dan pemuda, dorong lahirnya wirausahawan muda.
UGM kembangkan Smart Compost Vessel di Sleman, ubah sampah organik jadi pupuk cair untuk ketahanan pangan keluarga.
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 5 Sleman menggelar peringatan Milad ke-29 yang dirangkaikan dengan peresmian Sasana Krida Wiyata pada Jumat (26/6/2026).