BPH Migas Pastikan B50 Lancar, Sopir Truk Tak Perlu Khawatir
BPH Migas menyebut distribusi B50 sejak 1 Juli 2026 berjalan lancar dan kendaraan dapat menggunakannya secara normal.
Ilustrasi, nasabah bertransaksi di mesin ATM Bank Mandiri./Bisnis Indonesia-/Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menyampaikan permintaan maaf terkait pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Rekening tersebut sebelumnya berisi Rp80,9 juta yang disebut digunakan untuk kebutuhan aksi unjuk rasa pada Kamis (27/8/2026).
Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, mengatakan pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan permintaan kepolisian. Namun, Bank Mandiri bersama Polda Metro Jaya telah menyepakati pembukaan kembali rekening milik Botok.
"Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan. Kami akan selalu memegang amanah nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara pruden, sehat, dan memberikan layanan terbaik," katanya kepada jurnalis di Kompleks Parlemen, Rabu (26/8/2026).
Riduan menegaskan Bank Mandiri menjalankan ketentuan yang berlaku dalam melakukan penundaan transaksi. Menurut dia, tindakan tersebut tidak dilakukan secara sepihak.
"Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," ucapnya.
Komisi III DPR Minta Rekening Segera Dibuka
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Bank Mandiri segera membuka kembali rekening milik Botok.
Menurut dia, pembukaan blokir diperlukan agar Botok tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa terganggu.
"Alhamdulillah, kami harapkan segera, Pak, rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok ya. Karena mungkin beliau ada keperluan untuk beraktivitas dan menyampaikan pendapat, segera maksudnya kalau bisa hari ini, Pak. Hari ini, ya," katanya.
Sebelumnya, Bank Mandiri menyampaikan pemblokiran rekening Botok dilakukan atas permintaan kepolisian. Rekening tersebut diketahui menyimpan uang Rp80,9 juta yang disebut akan digunakan untuk kebutuhan aksi unjuk rasa pada Kamis (27/8/2026).
OJK Jelaskan Aturan Penundaan Transaksi
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pendalaman terkait polemik penundaan transaksi rekening nasabah bank yang menjadi perhatian publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan penundaan transaksi memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mekanisme tersebut juga diatur dalam Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
“Penyedia Jasa Keuangan [PJK] dapat melakukan penundaan transaksi dalam hal terpenuhinya beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, di antaranya PJK wajib melakukan penundaan transaksi sesaat setelah menerima perintah atau permintaan penundaan transaksi dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim,” ujar Dian dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Dian mengatakan penundaan transaksi dilakukan dalam jangka waktu terbatas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tindakan tersebut paling lama dilakukan selama lima hari kerja sejak penundaan transaksi dilakukan.
OJK Koordinasi dengan Bank Mandiri
Terkait kasus yang melibatkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), Dian mengatakan OJK telah berkoordinasi dengan manajemen bank.
Berdasarkan informasi sementara yang diterima OJK, langkah yang dilakukan Bank Mandiri masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kesepakatan antara Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri, rekening milik Botok selanjutnya akan diaktifkan kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
BPH Migas menyebut distribusi B50 sejak 1 Juli 2026 berjalan lancar dan kendaraan dapat menggunakannya secara normal.
Raja Norwegia Harald V meninggal dunia pada usia 89 tahun setelah menjalani perawatan intensif. Kepergiannya mengakhiri lebih dari 35 tahun masa pemerintahannya
BYD M9 dipastikan meluncur di Australia akhir 2026. MPV plug-in hybrid ini menawarkan tenaga 218 kW, jarak tempuh hingga 850 km, dan siap menantang Kia Carnival
Kekeringan DIY 2026 disebut mirip kondisi 2023. BPBD mencatat 5,047 juta liter air telah disalurkan ke empat kabupaten.
DPUPKP Kota Jogja memperbaiki trotoar secara bertahap dan memastikan guiding block dipasang di lokasi yang memungkinkan bagi pejalan kaki.
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Simak progres dan tahapan pembahasannya di DPR.