Pemda DIY Perkuat Deteksi Dini Kesehatan Jiwa hingga Tingkat Kelurahan
Pemda DIY memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk deteksi dini, pemerataan layanan, dan penghapusan stigma terhadap kesehatan jiwa.
Ilustrasi. /Bisnis Indonesia-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini menghentikan penawaran investasi dari influencer saham Ahmad Rafif Raya. OJK DIY meminta agar masyarakat berhati-hati pada penawaran investasi semacam ini.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjebak pada investasi perorangan. Legalitasnya perlu di cek terlebih dahulu. Apakah izin yang dimiliki pemilik produk investasi sesuai. Jika ditawarkan oleh perorangan juga harus dipastikan terdaftar dan berizin.
"Sebagai mitra pemasar dari produk yang ditawarkan tersebut," ucapnya, Jumat (12/7/2024).
Kemudian, kata Eko, nomor rekening yang digunakan juga harus dipastikan bukan nomor rekening pribadi dari pemasar. Akan tetapi nomor rekening dari perusahaan yang resmi.
BACA JUGA: Garuda Indonesia Rilis Rute menuju Bali dari Sydney, Melbourne dan Seoul
"Untuk pengelolaan reksadana dilakukan oleh manajer investasi," lanjutnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK), Inarno Djajadi mengatakan pengelolaan dana atau efek dalam bentuk pengelolaan investasi oleh oknum tidak berizin, merupakan pelanggaran peraturan-perundangan di bidang pasar modal.
Menurutnya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dijelaskan bahwa pihak yang dapat melakukan pengelolaan portofolio efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank, harus memiliki izin perusahaan efek sebagai manajer investasi.
BACA JUGA: Menyambangi Toko Tembakau Tertua di Jogja, Ikon Wisata di Tugu Jogja
"Pengelolaan investasi kolektif, secara peraturan perundangan di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh manajer investasi," ungkapnya.
Ia menyebut saat ini OJK tengah mengkaji terkait klasifikasi, pengembangan dan penguatan kelembagaan manajer investasi, termasuk kegiatan usahanya. Dalam hal manajer investasi melakukan pengelolaan investasi untuk dana kelolaan dalam batasan tertentu ataupun pengelolaan untuk kepentingan high networth/investor professional.
"Terdapat persyaratan dan klasifikasi terkait hal tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk deteksi dini, pemerataan layanan, dan penghapusan stigma terhadap kesehatan jiwa.
KSAD Jenderal Tandyo Budi Revita memimpin pemakaman Kapten Nurhafiz di Semarang setelah gugur dalam kecelakaan heli MI-17 saat operasi karhutla.
Ekonomi DIY tumbuh 5,79% secara tahunan pada triwulan III 2026. Sektor akomodasi dan makan minum menjadi salah satu pendorong utama.
Petani di Saptosari, Gunungkidul, resah karena kawanan monyet ekor panjang merusak tanaman saat musim tanam baru dimulai.
Bantul terpilih mewakili Indonesia sebagai nominator UNESCO Creative Cities Network 2027 bidang kerajinan dan seni rakyat.
Dinkes Kulonprogo mencatat pemenuhan nakes di Puskesmas baru 53,02%. DPRD mendorong pemerataan tenaga kesehatan dan psikolog klinis.