BGN Janji Lunasi Utang Rp1,6 Triliun kepada Pihak Ketiga pada 2026
BGN menargetkan pelunasan tunggakan Rp1,6 triliun kepada pihak ketiga pada 2026. Anggaran pembayaran masih dalam proses reviu dan diblokir.
Judi online - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Bank BTPN buka suara usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk memblokir rekening terkait transaksi judi online.
Wakil Direktur Utama Bank BTPN Darmadi Sutanto menyebut bahwa berdasarkan temuan OJK, terdapat sekitar 20 rekening layanan digital Jenius yang terindikasi digunakan untuk transaksi praktik perjudian daring tersebut.
BACA JUGA : OJK DIY Perkirakan Industri Jasa Keuangan Akan Terus Tumbuh, Ini Penjelasannya
“Kami mendapat surat dari OJK untuk melihat transaksi yang dianggap ada relasi dengan hal itu [judi online],” katanya kepada wartawan, Senin (12/8/2024). Ia langsung melakukan sejumlah langkah preventif seperti membekukan rekening terkait.
Selain itu, BTPN juga menyelisik behavior transaksi nasabah yang terindikasi terkait judi online dengan mekanisme tertentu, meskipun Darmadi enggan membeberkan detailnya. Dirinya mencontohkan pola transaksi judi online dapat dilihat dari berbagai parameter seperti jumlah transaksi, besaran nominal, hingga rekening tujuan transaksi.
Meskipun demikian, pihaknya tetap meneliti kasus per kasus dan baru mengambil langkah pemblokiran ketika seluruh parameter tak lagi terbantahkan. “Kami juga ada yang namanya fraud management team. Jadi, mereka yang memonitor,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, OJK menegaskan bahwa pelaku perjudian daring alias judi online bakal masuk dalam daftar hitam lembaga keuangan, dalam hal ini perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta pihak bank memblokir sekitar 6.000 rekening yang memiliki rekam jejak transaksi judi online. OJK juga meminta adanya pelacakan hingga identitas pemilik rekening tersebut.
BACA JUGA : OJK Terbitkan Aturan Baru, Perusahaan Asuransi hingga Pinjol Harus Lapor SLIK
“Kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, berarti bisa-bisa untuk semua rekening orang itu di-blacklist dari lembaga keuangan,” katanya kepada wartawan di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Namun demikian, dia menyebut bahwa proses tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. OJK bersama bank melakukan penelusuran lebih lanjut dengan menggunakan informasi komprehensif dari pemilik rekening bank yang telah diblokir. Lebih lanjut, Mahendra memaparkan bahwasanya pelanggaran transaksi judi online bermuara pada individu sebagai pelaku, bukan rekening yang digunakan.
“Pelanggar itu kan bukan rekening, pelanggar itu orang. Rekening yang diblokir adalah satu hal, tetapi untuk seluruh hal dia telah menyebabkan masalah bagi integritas lembaga jasa keuangan itu karena melakukan tindakan-tindakan yang ilegal,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
BGN menargetkan pelunasan tunggakan Rp1,6 triliun kepada pihak ketiga pada 2026. Anggaran pembayaran masih dalam proses reviu dan diblokir.
DPRD Gunungkidul mendukung revitalisasi 131 sekolah pada 2026. Dewan meminta kualitas bangunan dijaga dan mendorong penggunaan kayu jati warga.
Indonesia diproyeksikan mengalami 19.251 kematian tambahan akibat panas terkait super El Niño pada September 2026 hingga Februari 2027.
Dinkes DIY mencatat 18 kasus Influenza A hingga 23 September 2026. Namun, kasus ISPA di seluruh fasyankes DIY justru turun dalam empat pekan terakhir.
Roberto Mancini kembali menangani Italia. Sembilan pemain mendapat panggilan pertama saat Gli Azzurri memulai Nations League melawan Belgia.
Pasar kerja teknologi AS makin ketat. Pengangguran IT naik 3,8% dan 342.000 pekerjaan sektor informasi hilang sejak November 2022.