Harga Emas Antam Hari Ini (31/8) Turun Rp12.000 per Gram

Newswire
Newswire Sabtu, 31 Agustus 2024 11:17 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini (31/8) Turun Rp12.000 per Gram

Harga emas Antam dan UBS di Pegadaian terpantau kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Minggu, (22/10/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Harianjogja.com, JAKARTA - Harga emas Antam pada perdagangan hari ini Sabtu (31/8/2024) terpantau turun cukup signifikan. Investor dapat memborong emas Antam termurah seharga Rp750.000 untuk ukuran 0,5 gram.

Mengutip informasi pada laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam paling murah berukuran 0,5 gram dipatok senilai Rp750.000, sama dengan perdagangan kemarin. Sementara ukuran satu gram RpRp1.401.000 per gram, turun dari harga hari sebelumnya yang mencdapai Rp1.413.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu, yakni sebesar Rp1.248.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini (30/8) Stagnan, Termurah Rp756.000

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu :

  • - Harga emas 0,5 gram: Rp750.500
  • - Harga emas 1 gram: Rp1.401.000
  • - Harga emas 2 gram: Rp2.742.000
  • - Harga emas 3 gram: Rp4.088.000
  • - Harga emas 5 gram: Rp6.780.000
  • - Harga emas 10 gram: Rp13.505.000
  • - Harga emas 25 gram: Rp33.637.000
  • - Harga emas 50 gram: Rp67.195.000
  • - Harga emas 100 gram: Rp134.312.000
  • - Harga emas 250 gram: Rp335.515.000
  • - Harga emas 500 gram: Rp670.820.000
  • - Harga emas 1.000 gram: Rp1.341.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online