Ekspor DIY Masih Tangguh Meski Tertekan Ekonomi Global
Surplus perdagangan DIY naik menjadi US$99,96 juta pada triwulan I 2026 meski ekspor dan impor melemah akibat tekanan ekonomi global.
Ilustrasi pengolahan limbah rumah tangga (Freepik)
Harianjogja.com, JOGJA—Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) di Komisi VII DPR sempat tertunda karena ada perbedaan pendapatan tentang pasal power wheeling (sewa jaringan).
Ia menjelaskan, power wheeling merupakan mekanisme yang mengizinkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik EBET. Sekaligus menjual secara langsung kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN. Harga sewa penggunaan jaringan transmisi dan distribusi ditentukan oleh pemerintah.
Menurutnya, diizinkannya IPP menjual listrik secara langsung kepada konsumen bertentangan dengan konstitusi. Di antaranya UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan, Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 dan Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang mengatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
"Pasal tersebut sudah di drop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi 3 bulan berikutnya, yang saat ini sudah dalam tahap perumusan dan sinkronisasi," kata Fahmy, Sabtu (7/9/2024).
Fahmy mengatakan membuka akses power wheeling ke wilus baik wilus-PLN maupun wilus-non-PLN industri, justru akan menggerus pendapatan PLN lantaran 90% pendapatan PLN berasal dari pelanggan industri. Skema power wheeling juga akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB).
Di mana pembangkit ini sifatnya intermittent, dipengaruhi matahari dan angin. Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar harga pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan di bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN.
"Berhubung power wheeling melanggar konstitusi, mengurangi pendapatan PLN, dan menggerus APBN, maka pasal power wheeling harus di drop dari RUU EBET sebelum disahkan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Surplus perdagangan DIY naik menjadi US$99,96 juta pada triwulan I 2026 meski ekspor dan impor melemah akibat tekanan ekonomi global.
Sarwendah bantah keras fitnah ikut pesugihan di Gunung Kawi. Kuasa hukum sebut itu murni syuting horor dan bidik konten video Pesulap Merah.
Konsep halal tidak cukup dipahami sebatas label pada kemasan produk. Kehalalan harus dibangun dari niat dan kesadaran pelaku usaha.
Taeyang BIGBANG merilis album Quintessence setelah 9 tahun, berisi 10 lagu dan kolaborasi global lintas musisi.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.