Pajak Kendaraan Jateng Nunggak Rp2,4 Triliun, Ini Datanya
Kepatuhan PKB di Jateng baru 54%. Dari 17 juta kendaraan, tunggakan pajak mencapai Rp2,4 triliun dan opsen Rp900 miliar.
Nasabah di bank - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah ketentuan untuk memperkuat sektor perbankan di Indonesia sedang disusun dan difinalisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sebagian besar rancangan aturan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“OJK sedang menyusun dan memfinalisasi beberapa ketentuan terkait, antara lain Rancangan Peraturan OJK [RPOJK] perintah tertulis sebagai tindak lanjut UU P2SK,” ujarnya dalam RDK OJK Bulanan Agustus 2024 pada akhir pekan lalu.
Kemudian, terdapat RPOJK Liquidity Coverage Ratio atau LCR dan RPOJK terkait dengan Net Stable Funding Ratio atau NSFR bank umum, yang bertujuan untuk memperkuat manajemen likuditas dan pengaturan prinsip prudensial sejalan dengan standar internasional.
Dian juga menyebutkan terkait RPOJK pelaporan dan transaparansi kondisi keuangan bagi BPR dan BPRS. Menurutnya, aturan ini menjadi salah satu upaya mendukung penyederhanaan dan digitalisasi proses pelaporan.
Selanjutnya, terdapat RPOJK soal kegiatan usaha perbankan sebagai tindak lanjut UU P2SK serta penyesuaian terhadap perkembangan terkini dan ekspektasi industri perbankan.
BACA JUGA: Perludem Sebut Kaderisasi Gagal Sebabkan Munculnya Pilkada dengan Calon Tunggal
Tak hanya itu, Dian juga menyampaikan adanya rancangan aturan baru terkait pemberian kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM sebagai tindak lanjut UU P2SK, hal ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM.
“Diharapkan dapat menjadi landasan bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam memberikan akses pembiayaan kepada UMKM,” ucapnya.
Terakhir, adapula rancangan SE OJK terkait panduan akuntansi perbankan bagi BPR yang merupakan penjabaran lebih detail dari standar akuntansi keuangan terkini yang relevan bagi industri BPR.
Sebelumnya, pada beberapa pekan terakhir, OJK telah menerbitkan beberapa aturan, mulai dari POJK No 13 Tahun 2024 tentang transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional.
Selain itu, terdapat juga panduan resiliensi digital bagi bank umum guna memperkuat ketahahan dan transformasi digital industri perbankan.
“Serta yang terakhir adalah POJK No 12 tahun 2024 tentang penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan yang pengaturannya tidak hanya pada industri perbankan tapi juga semua lembaga jasa keuangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kepatuhan PKB di Jateng baru 54%. Dari 17 juta kendaraan, tunggakan pajak mencapai Rp2,4 triliun dan opsen Rp900 miliar.
Taylor Swift akan menerima Artist Director Honors di MTV VMA 2026. Ia juga masuk sembilan nominasi, sementara Nirvana mendapat Video Vanguard Award.
Tim bulu tangkis putra Indonesia menghadapi Malaysia di perempat final Asian Games 2026. Simak susunan pemain dan calon lawan di semifinal.
ISI Jogja menonaktifkan seorang dosen usai Satgas PPKPT menuntaskan pemeriksaan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswa.
Hanung Bramantyo mengungkap latar belakang 7 Setan Desa dalam film Lobang Buaya yang disebut masih relevan dengan kondisi sosial Indonesia.
BMKG mencatat 98 ZOM yang biasanya basah sepanjang tahun kini mengalami kemarau akibat El Nino sangat kuat sepanjang 2026.