Daftar 10 Orang Terkaya Dunia Juli 2026, Elon Musk Nomor Satu
Forbes merilis daftar orang terkaya dunia Juli 2026. Elon Musk tetap di posisi pertama dan menjadi triliuner pertama dunia
Nasabah di bank - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah ketentuan untuk memperkuat sektor perbankan di Indonesia sedang disusun dan difinalisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sebagian besar rancangan aturan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“OJK sedang menyusun dan memfinalisasi beberapa ketentuan terkait, antara lain Rancangan Peraturan OJK [RPOJK] perintah tertulis sebagai tindak lanjut UU P2SK,” ujarnya dalam RDK OJK Bulanan Agustus 2024 pada akhir pekan lalu.
Kemudian, terdapat RPOJK Liquidity Coverage Ratio atau LCR dan RPOJK terkait dengan Net Stable Funding Ratio atau NSFR bank umum, yang bertujuan untuk memperkuat manajemen likuditas dan pengaturan prinsip prudensial sejalan dengan standar internasional.
Dian juga menyebutkan terkait RPOJK pelaporan dan transaparansi kondisi keuangan bagi BPR dan BPRS. Menurutnya, aturan ini menjadi salah satu upaya mendukung penyederhanaan dan digitalisasi proses pelaporan.
Selanjutnya, terdapat RPOJK soal kegiatan usaha perbankan sebagai tindak lanjut UU P2SK serta penyesuaian terhadap perkembangan terkini dan ekspektasi industri perbankan.
BACA JUGA: Perludem Sebut Kaderisasi Gagal Sebabkan Munculnya Pilkada dengan Calon Tunggal
Tak hanya itu, Dian juga menyampaikan adanya rancangan aturan baru terkait pemberian kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM sebagai tindak lanjut UU P2SK, hal ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM.
“Diharapkan dapat menjadi landasan bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam memberikan akses pembiayaan kepada UMKM,” ucapnya.
Terakhir, adapula rancangan SE OJK terkait panduan akuntansi perbankan bagi BPR yang merupakan penjabaran lebih detail dari standar akuntansi keuangan terkini yang relevan bagi industri BPR.
Sebelumnya, pada beberapa pekan terakhir, OJK telah menerbitkan beberapa aturan, mulai dari POJK No 13 Tahun 2024 tentang transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional.
Selain itu, terdapat juga panduan resiliensi digital bagi bank umum guna memperkuat ketahahan dan transformasi digital industri perbankan.
“Serta yang terakhir adalah POJK No 12 tahun 2024 tentang penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan yang pengaturannya tidak hanya pada industri perbankan tapi juga semua lembaga jasa keuangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Forbes merilis daftar orang terkaya dunia Juli 2026. Elon Musk tetap di posisi pertama dan menjadi triliuner pertama dunia
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.
Menteri PKP Maruarar Sirait optimistis target penyaluran 350.000 rumah subsidi FLPP pada 2026 tercapai. Realisasi hingga Juli telah melampaui 111.000 unit.
Mahasiswa KKN-PPM UGM menggandeng BRI BO Wates mengedukasi warga Giripeni, Kulonprogo, agar memanfaatkan KUR dan KPP serta menghindari pinjol ilegal.
Gempa magnitudo 4,2 mengguncang laut selatan Malang. BMKG memastikan gempa tidak berpotensi tsunami dan belum ada laporan kerusakan.