Advance Directive: Merencanakan Kepergian dengan Ikhlas dan Kasih
Kanaya duduk terpaku di lorong rumah sakit, tangannya menggenggam dalam posisi berdoa. Ibunya, 75 tahun, kini terbaring di ruang intensif.
Suasana SPBU di Jalan Perintis Kemerdekaan, Umbulharjo, Jumat (30/8/2024). Anisatul Umah-Harian Jogja.
Harianjogja.com, JAKARTA—Keputusan kebijakan pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi belum final. Pemerintah masih dalam tahap kajian.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi.
Hasan menyebut bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait penerapan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi seperti pertalite dan solar itu.
"Kalau itu masih dikaji. Belum ada keputusan, belum ada keputusan sampai sekarang," katanya kepada wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, dia pun mengatakan bahwa pemerintah belum melaksanakan rapat lebih lanjut yang akan membahas mengenai wacana pembatasan kriteria penerima BBM bersubsidi Pertalite dan Solar rencananya bakal diterapkan mulai 1 Oktober 2024 itu.
Bahkan, Hasan pun menegaskan bahwa meskipun terdapat rencana untuk melaksanakan Sidang Kabinet Paripurna kedua di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Jumat (13/9/2024) mendatang, tetapi belum ada tema yang akan ditetapkan untuk dibahas di meja pemerintah antara Jokowi dan jajaran menterinya.
“Sampai sekarang belum ada keputusan. Kami pun enggak tahu [tema sidang Paripurna]. Agenda sidang ada di sekretariat kabinet. Saya nggak bisa tahu lebih dahulu dari mereka,” kata Hasbi.
BACA JUGA: Jenis-Jenis Olahraga Cardio dan Manfaatnya untuk Tubuh
Sekadar informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membenarkan bahwa pembatasan kriteria penerima BBM subsidi Pertalitedan Solar rencananya bakal diterapkan mulai 1 Oktober 2024.
Bahlil menuturkan, saat ini aturan terkait kriteria pengguna yang berhak membeli kedua jenis BBM tersebut masih dibahas oleh pemerintah. Dia memastikana pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan pembatasan tersebut.
“Ya memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil saat ditemui di komplek Parlemen Senayan, Selasa (27/8/2024).
Bahlil mengungkapkan bahwa pengaturan pembatasan kriteria penerima BBM subsidi akan dilakukan melalui penerbitan peraturan menteri (Permen).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kanaya duduk terpaku di lorong rumah sakit, tangannya menggenggam dalam posisi berdoa. Ibunya, 75 tahun, kini terbaring di ruang intensif.
Prabowo siapkan satgas deregulasi untuk memangkas izin usaha yang dinilai terlalu lama demi memperkuat investasi di Indonesia.
BKPM menilai surat Kadin China di Indonesia sebagai masukan positif terkait tantangan iklim investasi dan hilirisasi di Indonesia.
Polisi memastikan kasus yang dikira klitih di Pengasih Kulonprogo ternyata duel remaja akibat masalah pribadi yang diduga terkait asmara.
Presiden Prabowo menyebut masih ada ribuan triliun kekayaan negara yang harus diselamatkan dari praktik pencurian aset nasional.
Pakar Forensika Digital UII menilai markas judi online internasional di Jakarta menjadi ancaman serius cybercrime bagi Indonesia.