Prajurit Kopassus Jadi Tersangka, Lalai Gunakan Senjata Tewaskan Letda Jihad
Prajurit Kopassus berinisial AG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian penggunaan senjata yang menewaskan Letda Jihad Ahmad Al-Rasyid.
Rokok elektrik alias vape - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengkaji ulang kebijakan penyeragaman kemasan polos tanpa identitas merek pada rokok elektronik dan rokok.
Ketua Akvindo Paido Siahaan menyatakan aturan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik itu melanggar hak konsumen untuk mendapat informasi yang akurat.
Menghilangkan elemen merek (brand) dan informasi pada kemasan tanpa pembedaan antara rokok elektronik dan rokok , menurut dia, mengurangi kemampuan konsumen untuk mendapatkan informasi produk sehingga dapat memutuskan produk yang tepat.
"Kemenkes seharusnya mempertimbangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jelas terhadap produk yang mereka pakai," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dikatakannya Produk turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan 17/2023 itu dinilai melanggar hak-hak konsumen rokok elektronik.
BACA JUGA: Bungkus Rokok Bakal Dibuat Polos, Produsen Rokok: Aturan Paling Menyeramkan
Padahal, rokok elektronik merupakan produk alternatif yang memiliki profil risiko lebih rendah dibandingkan dengan rokok. Hal ini telah dibuktikan oleh berbagai studi ilmiah.
"Jika dilihat dari perspektif konsumen dan pengurangan bahaya, penerapan aturan kemasan polos tanpa pembedaan antara rokok elektronik dan rokok bisa dianggap tidak memberikan kesempatan yang adil bagi perokok dewasa untuk mengakses produk yang lebih rendah risiko," kata Paido Siahaan.
Sekretaris Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Wiratna Eko Indra Putra menjelaskan mengacu Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah sudah menjamin hak masyarakat dalam aspek keamanan dan informasi yang jelas terhadap barang yang dikonsumsinya.
Berdasarkan acuan tersebut, lanjutnya, pelaku usaha diminta untuk memasang label yang memuat, antara lain, nama barang, ukuran, berat bersih (netto), tanggal pembuatan, serta keterangan lainnya bukan hanya memuat mengenai peringatan kesehatan.
"Peninjauan ulang sangat dibutuhkan dan sebisa mungkin melibatkan seluruh pihak terkait, jangan hanya melibatkan pihak yang dianggap akan sependapat dengan kebijakan yang ditetapkan hingga merugikan pihak lain yang juga berhubungan dengan peraturan tersebut,” katanya..
Dengan dipaksakannya kebijakan kemasan polos tanpa merek, menurut dia Kemenkes justru seperti menyamakan rokok elektronik dengan rokok sehingga menerapkan strategi yang bertolak belakang dalam upaya menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.
Kondisi tersebut, dikatakannya bisa menyebabkan konsumen beralih ke produk ilegal maupun kembali mengonsumsi rokok.
"Pemerintah sudah berupaya cukup keras untuk menekan angka perokok di Indonesia. Hanya saja, mungkin, lebih baik langkah yang diambil jangan terlalu terburu-buru hingga terkesan dipaksakan, yang dapat berdampak merugikan kepada pihak lainnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prajurit Kopassus berinisial AG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian penggunaan senjata yang menewaskan Letda Jihad Ahmad Al-Rasyid.
Apple memperbarui MacBook Pro 14 inci dan iMac dengan chip M6, dukungan Wi-Fi 7, pilihan memori, serta harga mulai Rp27,2 juta.
Jadwal bola 28–29 Oktober 2026: Timnas U-15, Persib vs Melbourne Victory, Serie A, DFB Pokal, dan Carabao Cup beserta jam tayang.
PAPUHY menetapkan Wasis Utomo sebagai ketua periode 2026–2029 untuk memperkuat kolaborasi pengusaha haji dan umrah serta meningkatkan layanan jemaah.
PSS Sleman kalah 1-2 dari Borneo FC di Maguwoharjo. Pieter Huistra memahami kekecewaan suporter dan menilai kartu merah mengubah jalannya laga.
DPRD Kota Jogja mematangkan Raperda P4GN dengan fokus pada rehabilitasi, pengawasan obat berbahaya, dan penguatan koordinasi antarinstansi.