Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Foto ilustrasi Iphone 15 (Apple)
Harianjogja.com, TANGERANG—Platform perdagangan elektronik (e-commerce) bakal ditertibkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang tetap menjual iPhone 16 dan Google Pixel.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan yang mengatur tentang larangan menjual iPhone 16 milik Apple dan Google Pixel milik Alphabet.
Adapun, larangan penjualan kedua produk smartphone ini terjadi lantaran belum memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Mendag Budi juga menekankan bahwa pihaknya akan menegur platform e-commerce yang keukeuh menjual iPhone 16 dan Google Pixel.
“Nanti kebijakan e-commerce [dilarang menjual iPhone 16 dan Google Pixel] sedang dievaluasi, kalau ada yang melanggar nanti tentu kita kasih tahu,” kata Budi saat ditemui seusai acara Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 dengan Tujuan 15 Negara di Cikupa, Tangerang, Selasa (5/11/2024).
Budi pun kembali menegaskan pemerintah melalui Kemendag akan menindak platform e-commerce. “Jadi kami adakan penindakan dan segala macam,” katanya.
Kendati demikian, Budi menyampaikan bahwa kebijakan larangan ini terlebih dahulu harus dievaluasi. “Jadi kan kebijakan itu memang harus dievaluasi dan juga pelaksanaannya juga harus dievaluasi, jadi kami berjalan terus,” katanya.
BACA JUGA: Akses Judi Online Bakal Dilacak jadi Jalur VPN dan Non-VPN
Adapun, larangan menjual iPhone 16 di Indonesia merupakan contoh teranyar yang diberikan oleh pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto terhadap perusahaan-perusahaan internasional untuk meningkatkan produksi lokal guna melindungi industri dalam negeri.
Bahkan, Indonesia juga telah memblokir penjualan ponsel Google Pixel milik Alphabet Inc. karena kurangnya persyaratan serupa.
Teranyar, Apple Inc. dikabarkan telah mengusulkan investasi hampir US$10 juta untuk membuat produk tambahan di Indonesia sebagai upaya agar larangan penjualan iPhone 16 dibatalkan.
Berdasarkan laporan Bloomberg, Selasa (5/11/2024), rencana tersebut akan melibatkan investasi Apple di sebuah pabrik di Bandung, dalam kemitraan dengan daftar pemasoknya, kata sumber yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.
Fasilitas tersebut akan memproduksi produk-produk seperti asesoris dan komponen gadget Apple, kata sumber tersebut.
Apple telah mengajukan proposalnya ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang bulan lalu memblokir izin penjualan iPhone 16 dengan alasan belum memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40% untuk ponsel cerdas dan tablet.
Sementara itu, Kemenperin juga dikabarkan tengah mempertimbangkan usulan tersebut, yang belum final dan mungkin dapat berubah, dan diperkirakan akan segera mengambil keputusan. Namun, Apple maupun Kemenperin hingga saat ini belum menanggapi permintaan komentar terkait kabar investasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Cek jadwal SIM Keliling dan SIM Corner Polda DIY Oktober 2026, lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
TP-PKK Demangan dibekali pengetahuan pangan sehat, aktivitas fisik, dan komunikasi kesehatan untuk mencegah diabetes serta obesitas.
Kebakaran Transhome di Berbah, Sleman, menewaskan dua perempuan dan menyebabkan kerugian sementara diperkirakan puluhan miliar rupiah.
Cek jadwal SIM Gunungkidul Oktober 2026 di Satpas, SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, SIM Keliling, dan layanan malam.
Cek jadwal lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 2 Oktober 2026 dari Palur menuju Jogja, termasuk jam keberangkatan di tiap stasiun.