Insentif Fiskal Difokuskan ke Industri Padat Karya, Ini Alasannya
BKPM menjadikan penyerapan tenaga kerja sebagai syarat utama insentif fiskal demi dorong investasi padat karya.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah bakal menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang. Sebenarnya, bagaimana cara menghitung kenaikan harga barang/jasa ketika PPN menjadi 12%?
Menghitung harga barang/jasa dengan tarif PPN tidak terlalu rumit.
Perhitungannya melalui dua tahap:
1. Harga jual × tarif PPN = besaran PPN
2. Harga jual + besaran PPN = harga final barang/jasa
Ambil contoh ketika A ingin membeli laptop dengan harga jual sebelum pajak senilai Rp5.000.000. Berapa harga final laptop tersebut apabila PPN 11% dan 12%?
Berikut simulasi perhitungannya:
Perhitungan dengan PPN 11%:
1. Rp5.000.000 × 11% = Rp550.000
2. Rp5.000.000 + Rp550.000 = Rp5.550.000
Perhitungan dengan PPN 12%:
1. Rp5.000.000 × 12% =Rp600.000
2. Rp5.000.000 + Rp600.000 = Rp5.600.000
Kesimpulannya, jika tarif PPN masih 11% maka harga finalnya menjadi Rp5.550.000, tetapi jika tarif PPN naik jadi 12% maka harga final laptop tersebut menjadi Rp5.600.000.
Artinya, ada kenaikan harga final hingga Rp50.000 seusai PPN naik dari 11% menjadi 12% ketika harga jual barang sebelum PPN sebesar Rp5.000.000.
BACA JUGA: Ekonom dan Kadin DIY Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Pilihan Tepat, Ini Alasannya
Direktur Eksekutif Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan bukanlah cuma 1%, melainkan 9,09%.
Rumus perhitungan persentase kenaikan tarif yaitu: ((harga baru - harga lama) / harga lama) × 100% = persentase kenaikan
Ambil contoh harga final laptop tadi: ((Rp5.600.000 - Rp5.550.000) / Rp5.550.000) × 100% = 9,09%.
"Perlu dibedakan antara selisih tarif dengan kenaikan tarif," kata Bhima, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, kenaikan tarif PPN tersebut sangat tinggi apabila dibandingkan akumulasi kenaikan inflasi tahunan maupun pertumbuhan upah riil pekerja.
Akibatnya, sambung Bhima, efek kenaikan PPN 12% akan langsung mengerek inflasi umum sehingga harga barang/jasa akan lebih mahal. Bahkan, dia memperhitungkan inflasi 2025 mencapai 4,5%—5,2% (year on year/yoy) akibat kenaikan PPN tersebut.
Sejalan dengan itu, terjadi penurunan daya beli masyarakat. "Pemerintah harus memikirkan kembali rencana kenaikan tarif PPN 12% karena akan mengancam pertumbuhan ekonomi yang dominan disumbang dari konsumsi rumah tangga.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
BKPM menjadikan penyerapan tenaga kerja sebagai syarat utama insentif fiskal demi dorong investasi padat karya.
PM Prancis mengklaim kebakaran hutan mulai terkendali meski luas lahan terbakar telah melampaui rekor sebelumnya.
Sejumlah orang tewas dalam penembakan di Idaho, AS. Polisi menyatakan ancaman telah berakhir, sementara penyelidikan masih berlangsung.
PDAM Temanggung memperluas pembangunan sumur resapan di sekitar mata air untuk menjaga cadangan air tanah dan keberlanjutan sumber air.
DPD PDI Perjuangan DIY meluncurkan BAIS Yogyakarta untuk berlaga di Soekarno Cup 2026 dengan target meraih gelar juara.
Bapanas mulai menyalurkan bantuan beras 10 kg kepada 33,24 juta KPM secara serentak pada 17 Agustus 2026 melalui Bulog.