Tok! Presiden Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%

Dany Saputra
Dany Saputra Jum'at, 29 November 2024 18:37 WIB
Tok! Presiden Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%

Prabowo Subianto./Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA—Setelah menggelar rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jumat (29/11/2024), Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 sebesar 6,5%. 

"Menaker telah mengusulkan untuk meningkatkan kenaikan upah minimum  6 persen, tetapi setelah membahas dengan pimpinan buruh kami ambil keputusan untuk menaikan upah minimum sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo, Jumat.

Prabowo menyatakan bahwa upah minimum menjadi jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi para pekerja dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

Untuk itu, kenaikan upah minimum bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Selanjutnya, Prabowo menyebut upah secara sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di provinsi, kota maupun kabupaten. "Ketentuan lebih rinci akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," kata Presiden.

BACA JUGA: Apindo: Penetapan UMP 2025 Harus Mengakomodasi Berbagai Kepentingan

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap kemungkinan Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar 6% sampai dengan 6,5%.

Hal itu diungkap olehnya melalui pesan tertulis kepada wartawan, Jumat (29/11/2024). Said menyebut keputusan itu diketahui olehnya setelah bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan hari ini. Dia menyebut kebijakan upah minimum di 2025 itu memerhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online