Jusuf Kalla Soroti Penembakan 3 ASN, Minta Pemerintah Lakukan Pendekatan Damai
Tiga ASN Jayawijaya tewas ditembak KKB. Jusuf Kalla mendorong operasi aparat diiringi pendekatan persuasif dan damai.
Foto ilustrasi uang rupiah - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY tengah mengkaji 5 sektor pekerjaan dengan risiko tertentu agar upahnya naik di atas 6,5% pada 2025. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan kelima sektor dan subsektor yang direncanakan naik di atas 6,5% adalah yang unggulan dan prospektif, seperti penyediaan akomodasi dan makan minum dari sektor pariwisata.
Lalu ada aktivitas jasa keuangan dan asuransi, jasa konsumsi, industri pengolahan tembakau, hingga industri tekstil produk tekstil. "Itu pasti angkanya di atas 6,5 persen sektoral dan subsektoral itu," ucapnya, Minggu (8/12/2024).
Kendati begitu, kemampuan masing-masing industri juga harus diperhatikan. Jika di luar kemampuan industri ia sebut juga bertentangan dengan regulasi.
Timotius mengatakan tahun lalu tidak ada upah sektoral, tetapi yang ada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan kenaikan sebesar 7,27%. Dia menyebut upah minimum sektoral merupakan hasil perjuangan dari serikat pekerja. "Saya ucapkan selamat keberhasilan mereka sesudah bertahun-tahun berupaya menghidupkan lagi," jelasnya.
BACA JUGA: Pemda DIY Kaji Kenaikan Upah di Lima Sektor Pekerjaan Menjadi UMS pada 2025
Lebih lanjut dia mengatakan berdasarkan putusan MK ada kebijakan bahwa nanti harus ada Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi. Akan tetapi UMS di Kabupaten tidak diwajibkan lantaran bunyi aturannya “dapat”.
“Dewan Pengupahan dapat merumuskan UMS Kabupaten. Yang wajib itu provinsi, " kata dia.
Timotius menjelaskan Apindo DIY menghormati keputusan Dewan Pengupahan. Dengan catatan pemerintah memberikan stimulus, seperti dalam hal perpajakan, perizinan, hingga kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.
Meski menghormati keputusan, menurutnya Permenaker Nomor 16/2024 tidak sesuai dengan semangat tripartit. Karena sudah menyebutkan angkanya terlebih dahulu sebesar 6,5%. "Spirit Tripartit tidak tercermin."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tiga ASN Jayawijaya tewas ditembak KKB. Jusuf Kalla mendorong operasi aparat diiringi pendekatan persuasif dan damai.
Kemenkeu masih membahas kelanjutan perombakan pejabat DJP dan DJBC, termasuk proses penunjukan serta pelantikan pejabat.
Pemerintah mulai menerapkan Strategic Trade Management atau STM di sektor nuklir sebagai tahap awal sistem pengawasan perdagangan strategis.
Anggaran alkes TB 2027 menjadi sorotan DPR. Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut penanganan TB diperkuat lewat dana hibah.
KPK mengungkap dugaan struktur bayangan di ATR/BPN dalam kasus suap HGB Summarecon yang menyeret delapan tersangka.
Koalisi buruh menyoroti draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terkait upah, pekerja kontrak, outsourcing, dan pemagangan.