Kejagung Limpahkan Tersangka TPPU Zarof Ricar ke Kejari Jakpus
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Salah satu bursa mobil bekas di Jalan Magelang, Sleman ini menjadi rujukan masyarakat yang membutuhkan kendaraan dengan harga terjangkau./Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA—Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal 2025 tidak diprediksi hanya berdampak pada harga mobil baru, tetapi berpengaruh pula pada harga mobil bekas. Hal itu disampaikan CEO Focus Motor Group Agustinus selaku salah satu pemilik Bursa Otomotif Mangga Dua Square.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah akan menaikkan PPN sebesar satu persen dari 11 persen menjadi 12 persen mulai awal tahun 2025.
"Kalau saya lihat di 2025 ke depan harga mobil baru akan naik dan sudah pasti mobil bekasnya ikut terangkat juga, harga mobil barunya karena naik mobil bekasnya juga pasti," kata Agustinus di Jakarta, Kamis (12/12).
Agustinus memprediksi kenaikan harga mobil baru maupun mobil bekas bisa berkisar Rp30 juta sampai Rp60 juta apabila pemerintah memberlakukan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
"Pasti berpengaruh dengan mobil bekas di tahun depan, saya yakin minimal kalau dia naiknya Rp30 juta dari harga mobil Rp600 juta itu kan sebut saja lima persen berarti," katanya.
Agustinus optimistis usaha penjualan mobil bekas tetap lancar meskipun industri otomotif sedang menghadapi beberapa tantangan, termasuk penurunan daya beli masyarakat dan kenaikan PPN.
"Dibilang tumbuh kita sih selalu tumbuh ya setiap bulannya, meski ada juga beberapa teman-teman pebisnis mobil seken mengalami penurunan," katanya.
"Kalau secara penjualan, mobil bekas ini penjualannya tiga kali lebih masif dari mobil baru, dan perputarannya lebih cepat," ia menambahkan.
BACA JUGA: Alokasi Belanja Negara di DIY pada 2025 Sebesar Rp21,3 Triliun
Sebagai gambaran, angka penjualan rata-rata per bulan Focus Motor Group dalam tahun 2024 berkisar 200 hingga 280 unit mobil, sekitar 60 sampai 70 persen dari stok perusahaan. Angka penjualan itu tiga kali lipat lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya.
Presiden Prabowo Subianto pada 6 Desember 2024 menegaskan bahwa sesuai undang-undang, PPN 12 persen akan diberlakukan mulai awal tahun 2025. Namun, penerapan kebijakan pajak itu akan dilakukan secara selektif.
Menurut Kepala Negara, kenaikan PPN hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perincian barang-barang mewah yang dikenai PPN 12 persen akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY terus menggaungkan semangat literasi melalui bedah buku Homepower
Pendapatan transfer Kulonprogo turun Rp114,66 miliar pada APBD Perubahan 2026. DPRD meminta Pemkab mengubah strategi fiskal.
Sejumlah investor menggugat Selena Gomez terkait startup kesehatan mental Wondermind. Mereka menuding ada penyesatan informasi bisnis dan menuntut pengembalian
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada orang yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat menyeret keluarga hingga lingkungan sekitar.
Polresta Cilacap mengungkap dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dengan 24 korban selama 11 tahun. Polisi membuka posko pengaduan.