7 Siswa SMK Ngawi Sakit Usai Santap MBG, Ini Penjelasan Polisi
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Rokok tanpa merek. - Foto Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Penerapan aturan rokok polos dituding melanggar hak konsumen karena dianggap mengaburkan informasi akurat terkait dengan merek atau jenama rokok.
Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024).
Ketua Pakta Konsumen Nasional Ary Fatanen mengatakan, pihaknya menolak Rancangan Permenkes tersebut yang berpotensi memiliki dampak negatif yang signifikan, termasuk menabrak banyak aturan yang berlaku.
”Rencana aturan ini malah menabrak banyak regulasi yang berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang di mana sebuah produk itu harus memberikan informasi yang jelas bagi konsumennya,” kata Ary dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (19/12/2024).
BACA JUGA: Heboh Layanan Kena Ransomware, Ini Jawaban BRI
Rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar dinilai dapat memicu penyebaran rokok ilegal lebih banyak sehingga justru mengancam konsumen.
Dalam hal ini, Guru Besar Universitas Sahid Jakarta Kholil juga menilai Rancangan Permenkes tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Beleid itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi produk secara jujur, benar, dan lengkap tidak bisa diperoleh,” tuturnya.
Menurut Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek membuat konsumen tidak bisa membedakan satu produk dengan produk lainnya. Kondisi ini bisa menyamarkan antara produk legal dan ilegal.
Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, dan detail seputar produk yang dikonsumsinya.
Selain melanggar hak konsumen dalam mendapatkan informasi produk, Rancangan Permenkes juga akan berdampak pada persaingan usaha. Kholil menjelaskan bahwa perusahan-perusahan rokok yang mendorong kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.
”Warnanya sama, jadi kalau ada produk yang tidak berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidak bisa dibedakan. Siapa yang rugi? Konsumen lagi. Berikutnya perlindungan terhadap hukum jadi lemah,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti adanya risiko persaingan usaha yang tidak sehat jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.