Kementerian Perindustrian Sebut Masih Ada Peluang Penerapan Subsidi Sepeda Motor Listrik di 2025

Rizqi Rajendra
Rizqi Rajendra Kamis, 19 Desember 2024 12:17 WIB
Kementerian Perindustrian Sebut Masih Ada Peluang Penerapan Subsidi Sepeda Motor Listrik di 2025

Motor listrik ilustrasi - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Subsidi sepeda motor listrik masih berpeluang untuk dilanjutkan pada 2025. Isyarat ini diungkapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sebelumnya, pemerintah hanya mengumumkan sejumlah insentif pajak untuk mobil listrik dan hybrid pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024). Namun, subsidi untuk motor listrik belum diumumkan.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta mengatakan, insentif-insentif yang disampaikan pada Konferensi Pers Kemenko Perekonomian pada 16 Desember 2024 merupakan Paket Ekonomi untuk kesejahteraan.

Alhasil, menurutnya, masih ada peluang bagi sepeda motor listrik untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah.

"Pemerintah masih terbuka untuk membahas paket stimulus ekonomi lanjutan yang ditujukan bagi peningkatan daya saing industri otomotif khususnya bagi pengembangan ekosistem kendaraan listrik," ujar Setia, dikutip Kamis (19/12/2024).

Perlu diketahui, program subsidi motor listrik tahun ini kuantitasnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR sebanyak 50.000 unit, dan kini sudah habis.

Mengacu data Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) per Kamis (19/12/2024), jumlah subsidi motor listrik yang telah tersalurkan sebanyak 62.541 unit.

BACA JUGA: Penerapan Aturan Kemasan Rokok Polos Dianggap Melanggar Hak Konsumen

Jumlah subsidi motor listrik yang tersalurkan tersebut jauh melampaui capaian sepanjang 2023 sebanyak 11.532 unit.

Sebagai catatan, pemerintah telah mengucurkan subsidi motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk percepatan populasi elektrifikasi melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.21/2023 tentang perubahan atas Permenperin No. 6/2023.

Beleid ini lantas mengubah syarat penerimaan subsidi yang tadinya dari empat golongan menjadi 1 NIK untuk 1 unit. Sebanyak 50.000 unit kuota subsidi pun telah disiapkan untuk anggaran 2024, dan ada tambahan kuota 10.700 unit pada Agustus 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online