Advertisement
Penerapan Aturan Kemasan Rokok Polos Dianggap Melanggar Hak Konsumen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penerapan aturan rokok polos dituding melanggar hak konsumen karena dianggap mengaburkan informasi akurat terkait dengan merek atau jenama rokok.
Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024).
Advertisement
Ketua Pakta Konsumen Nasional Ary Fatanen mengatakan, pihaknya menolak Rancangan Permenkes tersebut yang berpotensi memiliki dampak negatif yang signifikan, termasuk menabrak banyak aturan yang berlaku.
”Rencana aturan ini malah menabrak banyak regulasi yang berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang di mana sebuah produk itu harus memberikan informasi yang jelas bagi konsumennya,” kata Ary dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (19/12/2024).
BACA JUGA: Heboh Layanan Kena Ransomware, Ini Jawaban BRI
Rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar dinilai dapat memicu penyebaran rokok ilegal lebih banyak sehingga justru mengancam konsumen.
Dalam hal ini, Guru Besar Universitas Sahid Jakarta Kholil juga menilai Rancangan Permenkes tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Beleid itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi produk secara jujur, benar, dan lengkap tidak bisa diperoleh,” tuturnya.
Menurut Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek membuat konsumen tidak bisa membedakan satu produk dengan produk lainnya. Kondisi ini bisa menyamarkan antara produk legal dan ilegal.
Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, dan detail seputar produk yang dikonsumsinya.
Selain melanggar hak konsumen dalam mendapatkan informasi produk, Rancangan Permenkes juga akan berdampak pada persaingan usaha. Kholil menjelaskan bahwa perusahan-perusahan rokok yang mendorong kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.
”Warnanya sama, jadi kalau ada produk yang tidak berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidak bisa dibedakan. Siapa yang rugi? Konsumen lagi. Berikutnya perlindungan terhadap hukum jadi lemah,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti adanya risiko persaingan usaha yang tidak sehat jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Tidak Akan Krisis Moneter, LPS Kembangkan EWS Ekonomi
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 134.000 Naik Kereta Api dari Jakarta
- 96 Unit KRL Baru Siap Meluncur di Jabodetabek
- Cadangan Beras Indonesia Capai 4 Juta Ton, Mentan: Simbol Kemandirian Bangsa
- Gedung Putih Banding Atas Putusan Pengadilan Perdagangan Yang Membatalkan Tarif Trump
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Senin 2 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Di IFW 2025, Doku Rambah Pasar Pembayaran Industri Fashion
- Harga Emas Hari Ini Minggu 1 Juni 2025 Turun, Cek di Sini!
- Harga Cabai dan Bawang Hari Ini Turun, Daging Sapi Naik
- RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Gelar Aksi Bersih Pantai di Semarang
- Banyak Libur Panjang, Ekonom Proyeksikan Peningkatan Inflasi Bulan Mei 2025
- BI Rate Turun, REI DIY Berharap Diikuti Penurunan Suku Bunga Kredit
Advertisement
Advertisement