Penerapan Aturan Kemasan Rokok Polos Dianggap Melanggar Hak Konsumen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penerapan aturan rokok polos dituding melanggar hak konsumen karena dianggap mengaburkan informasi akurat terkait dengan merek atau jenama rokok.
Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024).
Advertisement
Ketua Pakta Konsumen Nasional Ary Fatanen mengatakan, pihaknya menolak Rancangan Permenkes tersebut yang berpotensi memiliki dampak negatif yang signifikan, termasuk menabrak banyak aturan yang berlaku.
”Rencana aturan ini malah menabrak banyak regulasi yang berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang di mana sebuah produk itu harus memberikan informasi yang jelas bagi konsumennya,” kata Ary dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (19/12/2024).
BACA JUGA: Heboh Layanan Kena Ransomware, Ini Jawaban BRI
Rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar dinilai dapat memicu penyebaran rokok ilegal lebih banyak sehingga justru mengancam konsumen.
Dalam hal ini, Guru Besar Universitas Sahid Jakarta Kholil juga menilai Rancangan Permenkes tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Beleid itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi produk secara jujur, benar, dan lengkap tidak bisa diperoleh,” tuturnya.
Menurut Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek membuat konsumen tidak bisa membedakan satu produk dengan produk lainnya. Kondisi ini bisa menyamarkan antara produk legal dan ilegal.
Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, dan detail seputar produk yang dikonsumsinya.
Selain melanggar hak konsumen dalam mendapatkan informasi produk, Rancangan Permenkes juga akan berdampak pada persaingan usaha. Kholil menjelaskan bahwa perusahan-perusahan rokok yang mendorong kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.
”Warnanya sama, jadi kalau ada produk yang tidak berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidak bisa dibedakan. Siapa yang rugi? Konsumen lagi. Berikutnya perlindungan terhadap hukum jadi lemah,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti adanya risiko persaingan usaha yang tidak sehat jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daya Beli Melemah, LPS Sebut Simpanan Warga di Bank Terancam Tergerus
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2024 Stagnan, Termurah Rp810.000
- Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember Naik Jadi Rp1.520.000 per Gram
- Libur Natal dan Tahun Baru, AirAsia Siapkan 554.000 Kursi
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 Desember 2024 Naik Jadi Rp1.573.000 per Gram
Advertisement
Razia Keamanan Pangan, Pemkot Jogja Temukan 5 Pedagang Tanpa Surat Kesehatan Daging
Advertisement
Targetkan 700 Ribu Kunjungan, Taman Pintar Hadirkan Zona Planetarium dan Dome Area
Advertisement
Berita Populer
- Life Media Perkenalkan Layanan Hospitality TV di Archipelago General Manager Conference 2024
- Gojek Luncurkan Program Yuk Libur, Berikan Pengalaman Terbaik Berwisata Akhir Tahun di Yogyakarta
- BEI DIY Optimistis Target Penambahan Investor Tahun Ini Tercapai
- Terpuruk Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Tembus Rp16.100, Ini Komentar Gubernur BI
- Meneropong Prospek Quality Tourism di DIY Tahun Depan, Begini Pandangan Pelaku Wisata
- Rupiah Tembus Rp16.100, Begini Penjelasan Bank Indonesia
- PPN Naik Jadi 12%, BI Sebut Inflasi Cuma Bakal Terkerek 0,2%
Advertisement
Advertisement