584 Pekerja Kena PHK di DIY hingga Mei 2026, Disnakertrans Buka Suara
Disnakertrans DIY mencatat 584 pekerja terdampak PHK hingga akhir Mei 2026. Data disebut masih dinamis dan menjadi dasar pemetaan sektor rentan.
Kanwil DJP DIY melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi DIY. /Ist -dok Kanwil DJP DIY
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi DIY tentang Edukasi dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi DIY, Selasa (21/1/2025). PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ahelya Abustam.
PKS ini merupakan perluasan dan tindak lanjut dari PKS antara Direktorat Jenderal Pajak dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah ditandatangani pada 1 Oktober 2024 dengan Nomor PRJ-16/PJ/2024 dan B-20/G/Gs.2/PKS/10/2024.
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati menyampaikan kerjasama yang sudah berlangsung sejak dulu berupa kolaborasi kegiatan penegakan hukum. Ia mengucapkan terima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari Kejaksaan Tinggi, sehingga kegiatan penegakan hukum tahun lalu bisa mencapai 117%.
"Dan penerimaan pajak Kanwil DJP DIY [2024] mencapai 100,10%, dari target sebesar Rp6,797 triliun dan tercapai Rp 6,804 triliun," ucapnya dalam keterangan resminya, Rabu (22/1/2025).
Erna mengatakan selain kegiatan penegakan hukum, sinergi dan kolaborasi juga dilaksanakan dalam bentuk kegiatan edukasi bernama suluh praja. Kegiatan edukasi khusus kepada para pamong praja atau aparat desa/kelurahan.
"Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran pajak," jelasnya.
BACA JUGA: Kanwil DJP DIY Gelar Edukasi Coretax Bersama Media
Ia berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DIY agar selalu mendukung kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP DIY. Dan juga kegiatan suluh praja bisa rutin dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ahelya Abustam mengatakan PKS ini memang khusus untuk masalah perdata dan tata usaha negara saja. Ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.
Lalu pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion atau LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi serta melaksanakan kerjasama lain seperti kegiatan suluh praja."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disnakertrans DIY mencatat 584 pekerja terdampak PHK hingga akhir Mei 2026. Data disebut masih dinamis dan menjadi dasar pemetaan sektor rentan.
Profil KMP Putri Yasmin, kapal feri buatan Jepang 1992 yang melayani rute Padangbai-Lembar dengan kapasitas penumpang dan kendaraan.
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
DPRD Kabupaten Magelang terus memperkuat pelestarian seni dan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat.
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.