KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Pajak - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—SPT Tahun Pajak 2024 yang telah mulai sejak 1 Januari 2025 belum dapat menggunakan sistem inti perpajakan atau Coretax. Hal ini diutarakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Untuk itu, untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan akan tetap pada e-Filing maupun e-Form di DJP Online.
Sementara pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax baru dapat dilakukan pada 2026 alias SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025.
“SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan pembetulan tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan e-Filing. Lapor tahunan dengan Coretax akan berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya,” tulis Ditjen Pajak dalam akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Selasa (28/1/2025).
Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan sendiri mulai beroperasi pada 1 Januari 2025. Nantinya, semua layanan administrasi perpajakan akan dilakukan di aplikasi Coretax termasuk pelaporan SPT.
Kendati demikian, Coretax baru akan mencatat transaksi perpajakan mulai tahun pajak 2025. Oleh sebab itu, pelaporan SPT tahun pajak 2024—karena belum tercatat di Coretax—masih dilakukan dengan cara lama atau melalui laman DJP Online.
BACA JUGA: Larangan Berhenti dan Parkir Dipasang di Jembatan Srandakan
Adapun, pelaporan SPT 2024 untuk WP OP sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2025 dan ditutup pada 31 Maret 2025.
Sementara itu, tenggat waktu WP Badan melaporkan SPT 2024 pada 30 April 2025.
Sebelumnya, Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan untuk tahun depan, pelaporan SPT melalui Coretax akan lebih mudah karena ada fitur prepopulated atau pengisian otomatis.
Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT, di mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT WP yang diisi secara elektronik (e-filing).
Notabenenya, fitur prepopulated telah diterapkan beberapa tahun belakangan. Hanya saja, cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.
Untuk diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan terbesar dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk 2025, pemerintah berharap pendapatan negara dapat mencapai Rp3.005,1 triliun. Di mana Rp2.189,3 triliun berasal dari penerimaan pajak.
Berikut ini cara lapor SPT Tahunan 2024 melalui DJP Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas nyaris nol. Dari target Rp3 triliun 2026, realisasi hingga Semester I baru 0,03%.
RSUD Panembahan Senopati Bantul meluncurkan Si Banter untuk mempermudah pembayaran tagihan rumah sakit melalui digitalisasi dan QRIS.
Prabowo menyebut Indonesia menghabiskan hingga Rp535 triliun per tahun untuk impor BBM. Pemerintah mendorong kendaraan listrik dan EBT.
Cek desil bansos 2026 lewat HP menggunakan NIK. Kenali 5 desil prioritas PKH, BPNT, Sembako, dan BLT Kesra Rp900.000.
Bali United kalah 1-2 dari Sabah FC pada laga pramusim Dewata Challenge Series 2026 di Stadion Kapten I Wayan Dipta.