KPK Sita Uang Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dalam pengembangan kasus suap Bupati Rejang Lebong
Menteri Keuangan Sri Mulyani- Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 16 pos belanja kementerian/lembaga diwajibkan melakukan penghematan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat persentase penghematan untuk efisiensi anggaran.
Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa, Menkeu menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto meminta K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun.
Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Berikut ini rinciannya:
Untuk mekanismenya, menteri/pimpinan lembaga dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan. Efisiensi itu mencakup belanja operasional dan non-operasional.
BACA JUGA: Larangan Berhenti dan Parkir Dipasang di Jembatan Srandakan
Sri Mulyani menegaskan identifikasi rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.
Menkeu pun meminta menteri/pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi terhadap anggaran di luar yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping (kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025), penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara TA 2025, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dalam pengembangan kasus suap Bupati Rejang Lebong
PAN Kota Jogja menuntaskan Rakerda 2026 dengan lima komitmen utama untuk memperkuat konsolidasi dan menyiapkan strategi menghadapi Pileg serta Pilwalkot.
Kimi Antonelli tak terkejut Ferrari dan McLaren mendominasi GP Hungaria 2026. Lando Norris merebut pole position pertamanya musim ini.
Dua SPPG di Kulonprogo masih disuspend. Pemkab memperketat pengawasan SOP dan mendorong seluruh pengelola melengkapi perizinan.
Program Tani Cilik di Kapanewon Turi mengajak anak-anak memanen padi, melon, ubi, hingga mengikuti tradisi Wiwitan.
Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jawa Barat meningkatkan patroli keamanan menyusul polemik sayembara penangkapan begal.