PPATK Temukan Rp30 Triliun Hasil Judi Onine Mengalir ke Luar Negeri lewat Kripto

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Jum'at, 07 Februari 2025 16:37 WIB
PPATK Temukan Rp30 Triliun Hasil Judi Onine Mengalir ke Luar Negeri lewat Kripto

Ilustrasi Bitcoin. Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana terkait dengan judi online sekitar Rp30 triliun ke luar negeri pada 2024 melalui aset kripto.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan bahwa uang puluhan triliun rupiah yang mengalir ke luar negeri itu dengan instrumen uang kripto. "Temuan kami untuk judi online saja hampir menyentuh Rp30 trilliun pada 2024 dilarikan ke luar negeri melalui instrumen kripto," ujarnya, Jumat (7/2/2025).

Atas temuan itu, Ivan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Polri dan Kejagung. "Iya kan kami koordinasi terus case per case," ucap dia.

BACA JUGA: Sepanjang Tahun Lalu, 89 Ribu Lebih Web Tanah Air Disusupi Link Judi Online

Berkaitan dengan pencucian uang melalui aset kripto, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya juga telah menemukan aliran dana ilegal yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa pelaku penipuan investasi berbasis kripto semakin mahir dengan sejumlah perangkat digital. Penipuan itu dilakukan dengan metode mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi untuk memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online