13 Ribu Pelajar Magetan Alami Gangguan Mata, Gadget Jadi Sorotan
Dinkes Magetan mencatat 13.000 pelajar alami gangguan mata dari 57.000 skrining 2025, sebagian besar akibat visus dan penggunaan gadget.
Pajak - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera menerapkan Coretax, sistem administrasi perpajakan yang banyak dikeluhkan di media sosial.
Sistem yang baru dirilis pada 2025 banyak bermasalah, bahkan Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak menunda implementasi penuh sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.
Alasannya karena sistem administrasi perpajakan ini masih ditemukan banyak permasalahan. Nantinya, Coretax pun akan berjalan bersama sistem lama.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan permintaan sesuai kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan jajarannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025).
Misbhakun menyatakan Komisi XI sepakat agar Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan.
"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025," ujar Misbhakun dalam konferensi pers seusai rapat.
BACA JUGA: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Segera Diterapkan, Ini Cara Daftarnya Online dan Offline
Penjelasan Aplikasi Coretax?
Menurut Khairul Azwar selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Rantau Prapat dalam siaran langsung di Instagram @pajakrantauprapat Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak.
Sementara dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Manfaat Coretax menurut laman DJP:
Cara mengakses Coretax sangatlah mudah dilakukan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Dinkes Magetan mencatat 13.000 pelajar alami gangguan mata dari 57.000 skrining 2025, sebagian besar akibat visus dan penggunaan gadget.
OpenAI meluncurkan GPT-5.6 dengan varian Sol, Terra, dan Luna. Akses awal dibatasi atas permintaan pemerintah AS sambil menunggu evaluasi keamanan.
George Russell merebut pole position GP Austria 2026 di Red Bull Ring. Kualifikasi diwarnai kontroversi kecelakaan Max Verstappen pada akhir sesi Q3.
FIFA menolak permintaan Timnas Prancis mengenakan pita hitam untuk menghormati ibu Didier Deschamps. Prancis tetap menang 4-1 atas Norwegia.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap dengan tarif dan titik keberangkatan. Cek rute dan jam terbaru di sini.