Selat Hormuz Lumpuh, Industri Plastik RI Berburu Bahan Baku ke Afrika
Penutupan Selat Hormuz memaksa industri plastik Indonesia mencari bahan baku ke Afrika dan AS, memicu lonjakan biaya dan risiko produksi.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Immanuel menyebut kejelasan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi ojek online (driver ojol) sudah sedikit menemukan titik terang. Pasalnya, aplikator disebut telah berkomitmen menyiapkan aturan yang diharapkan dapat memenuhi tuntutan para driver ojol tersebut.
“Mereka [pengusaha/aplikator] sudah menyiapkan lah ya, soal tinggal teknis aja nih, tinggal final teknis seperti apa,” kata Wamenaker yang akrab disapa Noel ini saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025) dilansir dari bisnis.com
Noel menegaskan bahwa aplikator perlu untuk segera melakukan reformasi status mitra pada driver menjadi pekerja.
Hal itu sebagaimana mengacu pada International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional yang telah menetapkan posisi para driver sebagai pekerja.
Sejalan dengan hal itu, Noel meminta para aplikator untuk dapat melakukan pendataan secara jelas mengenai berapa pastinya total pengemudi ojol yang ada saat ini.
BACA JUGA: Driver Ojol Demo Tuntut THR Depan Kantor Kemnaker
“Kalau menurut data yang disampaikan ke kita, sekitar 4-5 juta [pengemudi]. Kalau yang mereka sampaikan ke kita ya, itu mencakup akun-akun yang double, ada yang akun tunggal, misalnya dia ngojek cuma di Grab, ada yang di Gojek, ada yang di Maxim. Tapi secara total, secara total yang mereka laporkan ke kita ya, 4-5 juta,” tegas Noel.
Di samping itu, sebagai langkah penjaminan kesejahteraan bagi para driver ojol, Kemenaker mengaku bakal melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian Lembaga lain untuk mengeluarkan payung hukum yang dapat mengatur batas minimum tarif.
Setidaknya, tambah Noel, perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara pasti tarif minimal per kilometer (Km).
“Terkait itu, regulasi itu ada di Kemenhub, kalau tidak salah ya. Bukan domainnya kami. Kami hanya soal tenaga kerjaannya. Fokus kita soal tenaga kerjaannya. Bukan soal tarif, tapi itu [tarif minimum] juga penting,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Penutupan Selat Hormuz memaksa industri plastik Indonesia mencari bahan baku ke Afrika dan AS, memicu lonjakan biaya dan risiko produksi.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.