Heboh Rumah Kontrakan Akan Ditarik Pajak, Ini Kata Purbaya
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Ilustrasi uang kripto - StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan hingga Februari 2025.
"Pascaperalihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) kepada OJK yang telah terlaksana pada tanggal 10 Januari 2025, kegiatan perdagangan aset kripto berjalan dengan baik dan lancar," kata Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA : PPATK Temukan Rp30 Triliun Hasil Judi Onine Mengalir ke Luar Negeri lewat Kripto
Ia menyatakan pihaknya telah menyetujui perizinan 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang kripto, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto.
OJK mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp44,07 triliun selama Januari 2025, atau meningkat 104,31 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dibandingkan periode Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp21,57 triliun.
"Pertumbuhan nilai transaksi tersebut menunjukkan kondisi pasar yang berjalan baik dan lancar, serta kepercayaan investor yang tetap terjaga dengan baik," ucap Hasan.
Ia menuturkan untuk mengembangkan ekosistem kripto lebih lanjut, OJK telah mengadakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara perdagangan aset kripto guna memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme baru.
Pihaknya juga telah menetapkan Tim Kerja (Working Group) Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto pada 11 Februari 2025.
BACA JUGA : Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
Working Group OJK dan Bappebti tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman antara OJK dan Bappebti tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang ditandatangani pada 10 Januari 2025.
"Working Group tersebut memiliki tugas untuk melanjutkan tugas dan fungsi dari Tim Transisi peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, untuk melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan terkait peraturan, perizinan, dan pengawasan beserta seluruh dokumen dan/atau informasi yang dialihkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.