14 SPPG di DIY Disuspend, BGN Tegaskan Tanpa SLHS Dilarang Operasional
Sebanyak 14 SPPG di DIY disuspend, terdiri dari 3 terkait dugaan keracunan MBG dan 11 karena belum memiliki SLHS.
BPR./Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar pada akhir tahun 2024. Sementara untuk BPR Syariah akhir tahun 2025.
Ketua Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (Himbarsi) DPW DIY, Mardiyana mengatakan seluruh anggotanya sudah mampu memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar. Dia mengatakan DPW Himbarsi DIY beranggotakan 15 BPR Syariah, sebanyak 13 BPR Syariah ada di DIY, dan 2 lainnya dari Magelang dan Banjarmasin.
"Untuk BPR Syariah tahun 2024 sudah Rp6 miliar," ucapnya.
Ia menjelaskan di dalam bisnis perbankan dengan aset yang semakin banyak, pembiayaan semakin banyak harus ditopang dengan modal inti yang kuat. Sehingga Capital Adequacy Ratio (CAR) tidak tergerus. Dana masyarakat tetap terjamin meskipun juga dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai Rp2 miliar.
Lebih lanjut dia mengatakan market dari BPR Syariah tidak jauh beda dengan konvensional. Di antaranya UMKM, perdagangan, industri, termasuk industri besar melalui pembiayaan sindikasi.
"Pembiayaan bersama 3-4 BPR Syariah sehingga tidak melampaui Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD)," tuturnya.
Mardiyana mengatakan setelah pandemi Covid persentase penyaluran kredit ke UMKM menurun. Sebab sebagian UMKM terdampak, ada yang bisa langsung bangkit dan ada yang bangkit pelan-pelan. Kondisi ini dia sebut cukup menyumbang dari sisi Non Performing Financing (NPF).
Oleh karena itu beberapa pembiayaan dialihkan ke sektor lain salah satunya properti dalam hal ini rumah subsidi. Secara persentase penyaluran kredit kepada UMKM dulu bisa lebih dari 50% dan saat ini sekitar 35%-40%.
"Ada beberapa teman BPR yang untuk meningkatkan omset ke properti bisa sampai 50%," ujarnya.
Kepala OJK DIY Eko Yunianto menjelaskan modal inti minimum untuk BPR aturannya sampai akhir 2024 harus mencapai Rp6 miliar. Berdasarkan data per Desember 2024, yang mana laporannya baru disampaikan ke OJK sekitar pertengahan Januari 2025 masih ada sekitar 10 BPR yang belum memenuhi, namun sedang dalam proses konsolidasi.
Sehingga OJK terus menunggu dan mengawalnya. Namun jika ada BPR yang tidak dalam proses konsolidasi untuk memenuhi modal inti minimum, OJK akan memberikan surat pembinaan dan sanksi.
"Sanksi yang akan kami berikan tentunya sesuai dengan POJK," kata Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 14 SPPG di DIY disuspend, terdiri dari 3 terkait dugaan keracunan MBG dan 11 karena belum memiliki SLHS.
Kelok 23 Bantul-Gunungkidul ditutup lagi 20 September 2026 setelah uji coba sepekan untuk evaluasi lalu lintas dan kondisi pembangunan.
PSIM Jogja memilih bertahan di Surabaya setelah melawan Persebaya demi menjaga kebugaran pemain sebelum menghadapi Madura United.
Arab Saudi mengeluarkan peringatan darurat di Jeddah, Mekkah dan Taif. Warga diminta berlindung dan mengikuti arahan resmi.
Freeport Indonesia mengembangkan tambang Kucing Liar di Papua dengan investasi Rp72 triliun hingga 2033 dan target produksi mulai 2029.
KPK menyebut empat dari delapan tersangka suap ATR BPN diduga orang kepercayaan Nusron Wahid dalam perkara HGB di Kabupaten Bogor.