Angin Kencang Terjang Klaten, Tower Seluler Roboh dan Ganggu Listrik
Angin kencang di Klaten robohkan tower seluler dan ganggu listrik. Puluhan rumah rusak, BPBD pastikan tak ada korban jiwa.
Kantor Kejaksaan Agung - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkaji indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian kredit dari bank nasional dan daerah pada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
“Kami harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara,” ucap Harli di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Kejagung, imbuh dia, akan terus mengkaji aspek perbuatan melawan hukum. Penyidik juga sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang perihal ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara dimaksud. “Akan dikumpulkan bukti-buktinya untuk merumuskan itu,” tutur Harli.
Harli sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi PT Sritex masih bersifat umum. Sebab, Kejagung masih mendalami fakta-fakta hukum yang merugikan keuangan negara.
Dia mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih fokus mencari ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak bank.
“Kapan misalnya proses pemberian kredit itu dilakukan? Misalnya apakah pada saat PT Sritex ini masih kondisi keuangannya baik? Atau sudah kondisi keuangannya tidak baik? Inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik,” kata dia dikutip pada Selasa (6/5).
PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun. Dalam daftar piutang tetap tersebut tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.
Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa, antara lain, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.
Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut. Dalam tagihan yang diajukan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut, terdapat piutang dengan nominal sangat besar.
Pada akhirnya, rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Angin kencang di Klaten robohkan tower seluler dan ganggu listrik. Puluhan rumah rusak, BPBD pastikan tak ada korban jiwa.
Polri menegaskan kesiapan operasional 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan diresmikan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto.
Forum Anak Daerah (FAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sukses menggelar hari pertama dari rangkaian kegiatan "Temu Hati #17" di Ruang Nyi Ageng Serang
Dinkes Sleman ungkap keracunan Toragan akibat Salmonella dari makanan hajatan, seluruh pasien kini telah pulih.
Prabowo resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, soroti keadilan sosial dan nilai Pancasila dalam kasus buruh Indonesia.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.