Profil dan Cara Pakai Kartu Kredit Indonesia, Bisa Transaksi QRIS

Sunartono
Sunartono Selasa, 18 Agustus 2026 16:27 WIB
Profil dan Cara Pakai Kartu Kredit Indonesia, Bisa Transaksi QRIS

Ilustrasi penggunaan QRIS - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel sebagai fasilitas bayar tunda dengan pemrosesan domestik. Instrumen ini dikembangkan untuk memperkuat kemandirian sistem pembayaran nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap jaringan prinsipal asing.

Pada tahap awal, KKI segmen ritel diterbitkan dalam bentuk kartu digital yang terintegrasi dengan fitur bayar nanti pada aplikasi mobile banking bank penerbit. Kartu tersebut digunakan sebagai sumber dana transaksi QRIS, baik melalui metode QRIS scan maupun QRIS tanpa pindai atau QRIS Tap.

Pengembangan KKI dilakukan secara bertahap. Setelah fitur pembayaran melalui QRIS, pengembangan berikutnya mencakup online payment dan pada tahap akhir akan tersedia dalam bentuk kartu fisik.

Limit KKI dan Biaya Transaksi

Untuk tahap awal, penggunaan KKI pada kanal QRIS mengikuti ketentuan QRIS yang berlaku. Batas transaksi ditetapkan maksimal Rp10 juta per transaksi, sedangkan biaya transaksi atau merchant discount rate (MDR) berada pada kisaran 0% hingga 0,7%.

Skema tersebut menjadi salah satu keunggulan KKI karena pemrosesan transaksi menggunakan infrastruktur domestik. Dengan demikian, biaya pemrosesan transaksi dapat menjadi lebih efisien sekaligus mendukung penguatan ekosistem pembayaran nasional.

KKI juga dapat digunakan pada puluhan juta merchant di dalam negeri. Selain itu, instrumen tersebut dapat dipakai untuk transaksi lintas negara di wilayah yang telah menjalin kerja sama sistem pembayaran dengan Indonesia.

Cara Menggunakan Kartu Kredit Indonesia

Masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas KKI terlebih dahulu harus memiliki akun mobile banking pada salah satu penyelenggara jasa pembayaran (PJP) penerbit KKI.

Pengguna kemudian mengajukan fasilitas tersebut dan menjalani proses verifikasi serta persetujuan sesuai prosedur dan kebijakan masing-masing PJP. Setelah fasilitas disetujui dan kartu digital aktif, pengguna dapat memanfaatkannya sebagai sumber dana saat melakukan transaksi.

Untuk transaksi melalui QRIS, pengguna cukup membuka aplikasi mobile banking, memilih menu pembayaran menggunakan KKI, kemudian memindai kode QRIS yang tersedia di merchant.

Selanjutnya, pengguna memasukkan nominal pembayaran, mengonfirmasi detail transaksi, dan menyelesaikan pembayaran dengan memasukkan PIN keamanan aplikasi.

Tagihan dari transaksi tersebut kemudian dikonsolidasikan setiap bulan. Pengguna wajib melakukan pembayaran sesuai tanggal jatuh tempo yang ditetapkan oleh bank penerbit.

Penerbit KKI Menggunakan Analisis Risiko

Besaran limit kredit tidak ditetapkan seragam untuk seluruh pengguna. Masing-masing lembaga keuangan melakukan analisis risiko secara independen dalam menentukan batas kredit serta kelayakan nasabah.

Masyarakat dapat mengajukan KKI dengan mendaftar kepada PJP yang menerbitkan fasilitas tersebut. Proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, hingga aktivasi mengikuti prosedur dan kebijakan masing-masing PJP penerbit.

Pada implementasi tahap awal, terdapat 7 PJP yang menerbitkan KKI segmen ritel. Namun, secara ketentuan, KKI dapat diterbitkan oleh seluruh PJP, baik bank maupun lembaga selain bank, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Kartu Kredit Indonesia dikembangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pembayaran domestik. Pemanfaatan infrastruktur lokal diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi sekaligus mengurangi ketergantungan pada jaringan pembayaran asing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online