BI Rate Naik Jadi 5,5 Persen, APPI: Calon Debitur Hadapi Bunga Tinggi

Annisa Nurul Amara
Annisa Nurul Amara Kamis, 11 Juni 2026 09:47 WIB
BI Rate Naik Jadi 5,5 Persen, APPI: Calon Debitur Hadapi Bunga Tinggi

Ilustrasi student loan. Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,5% diperkirakan akan lebih terasa bagi masyarakat yang berencana mengajukan kredit baru. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menilai dampak kebijakan tersebut tidak langsung memengaruhi kredit yang sedang berjalan, melainkan berpotensi mengubah skema bunga bagi calon debitur ke depan.

Kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin yang diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 9 Juni 2026 menjadi perhatian pelaku industri pembiayaan. Meski demikian, APPI berharap kebijakan tersebut tidak memberikan tekanan signifikan terhadap kinerja perusahaan multifinance.

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menjelaskan nasabah yang saat ini masih menjalani cicilan kredit tidak akan langsung terdampak oleh kenaikan suku bunga acuan tersebut. Menurutnya, pengaruh terbesar justru akan dirasakan masyarakat yang hendak mengajukan pembiayaan baru.

“Ini kan sebenarnya dampaknya enggak kepada kredit yang berjalan, kepada nanti nasabah yang baru mau kredit. Pastinya kan nanti ada adjustment yang di mana pada saat dia baru mau kredit, bunganya enggak bisa seperti yang tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Karena itu, Suwandi mengimbau masyarakat yang berencana mengambil kredit agar lebih cermat menghitung kemampuan keuangan sebelum mengajukan pembiayaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kewajiban cicilan tetap dapat dipenuhi meski suku bunga mengalami penyesuaian.

Selain berdampak pada calon debitur, kenaikan BI Rate juga berpotensi memengaruhi strategi pendanaan perusahaan pembiayaan. Kendati demikian, Suwandi menilai kondisi tersebut tidak otomatis membuat perusahaan multifinance menahan penerbitan obligasi.

Menurut dia, keputusan memperoleh pendanaan melalui obligasi maupun pinjaman perbankan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan strategi masing-masing perusahaan.

“Kan kita mesti pinjam uang melalui obligasi atau bank. Ya harus diputuskan, nanti pada saat mau ngambil lebih baik pinjam dari bank atau dari obligasi. Kalau biasa nerbitin obligasi ya disesuaikan dengan bunga yang baru. Jadi ya itu masing-masing memutuskan sendiri,” tuturnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia memutuskan menaikkan BI Rate dari 5,25% menjadi 5,50% dalam RDG yang berlangsung pada 9 Juni 2026. Kebijakan tersebut ditempuh sebagai langkah memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global yang masih bergejolak.

Selain menjaga stabilitas rupiah, kenaikan suku bunga acuan juga ditujukan untuk memastikan inflasi tetap berada dalam sasaran 2,5% ± 1%, sekaligus meningkatkan daya tarik investasi asing di pasar keuangan domestik.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan langkah lanjutan tersebut diperlukan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah melalui peningkatan imbal hasil investasi dan berbagai insentif lainnya bagi investor.

“Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk mendorong masuknya aliran investasi asing,” ujar Ramdan.

Kebijakan kenaikan BI Rate ini juga muncul di tengah tantangan arus keluar investasi portofolio dari pasar domestik. Dengan suku bunga yang lebih tinggi, Bank Indonesia berharap daya tarik aset keuangan Indonesia meningkat sehingga dapat mendukung stabilitas sektor keuangan nasional dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi ke depan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online