Menkeu Rombak Aturan Piutang Negara, Ini 4 Perubahan Pentingnya
PMK 23/2026 resmi terbit, Menkeu Purbaya rombak aturan piutang negara dengan 4 perubahan penting untuk optimalkan penerimaan negara.
Ilustrasi student loan. Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Kebijakan itu sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah, sekaligus mendukung konsumsi domestik di tengah tekanan ekonomi yang masih membayangi pertumbuhan nasional.
Perpanjangan kebijakan ini mencakup ketentuan batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan serta pembatasan denda keterlambatan maksimal 1 persen dari total tagihan atau paling banyak Rp100.000. Kebijakan tersebut sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, mengatakan keputusan memperpanjang relaksasi kartu kredit diambil sebagai respons terhadap tekanan daya beli masyarakat yang berpotensi memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kita tahu bahwa dengan adanya tekanan daya beli masyarakat, ini tentunya berdampak pada pertumbuhan. Kita melihat bahwa kita perlu mendukung pertumbuhan, karena kebijakan sistem pembayaran ini pro-growth, jadi ini perlu untuk kita lanjutkan," paparnya dalam pengumuman hasil RDG Juni 2026, dikutip Minggu (21/6/2026).
Menurut Filianingsih, kebijakan tersebut terbukti dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat. Relaksasi kartu kredit dinilai membantu nasabah dalam mengatur pengeluaran dan menjaga pola konsumsi di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Data Bank Indonesia menunjukkan volume transaksi kartu kredit hingga pertengahan Juni 2026 mencapai 45,4 juta transaksi atau tumbuh 8,6 persen secara tahunan (year on year/YoY). Pada periode yang sama, nilai transaksi kartu kredit juga meningkat 13,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp42,9 triliun.
Peningkatan tersebut menjadi indikator bahwa fasilitas pelonggaran pembayaran minimum dan denda keterlambatan masih dimanfaatkan masyarakat sebagai instrumen pengelolaan keuangan jangka pendek.
"Pelonggaran ini memang dimanfaatkan oleh masyarakat, utamanya untuk level menengah, digunakan sebagai buffer untuk melakukan consumption smoothing," jelasnya.
Bank Indonesia berharap perpanjangan kebijakan relaksasi kartu kredit dapat membantu kelancaran pembayaran nasabah sekaligus mendukung pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan. Di sisi lain, langkah tersebut juga diharapkan menjaga konsumsi rumah tangga sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PMK 23/2026 resmi terbit, Menkeu Purbaya rombak aturan piutang negara dengan 4 perubahan penting untuk optimalkan penerimaan negara.
Said Iqbal mengungkap empat perusahaan terancam PHK massal akibat tekanan ekonomi global dan dampak perang Iran-AS-Israel.
Novel debut Kalis Mardiasih, Makamkan Ibu di Samping Ayah, mengangkat trauma antargenerasi, toxic parenting, dan rekonsiliasi keluarga.
Kemenkes memperkirakan kasus demensia di Indonesia menembus 2 juta pada 2025, dengan Alzheimer sebagai penyebab utama.
Veda Ega Pratama finis kelima di Moto3 GP Ceko 2026 setelah start dari posisi ke-20 dan meraih tambahan 11 poin.
YIA layani 11 penerbangan charter umrah langsung ke Arab Saudi bersama Garuda Indonesia, angkut 593 jemaah dari berbagai daerah.