Kekurangan Guru di DIY Masih Jadi Sorotan, PGRI Temui Wagub
PGRI menyampaikan persoalan kekurangan guru di DIY hingga pengangkatan guru honorer saat audiensi dengan Wakil Gubernur DIY.
Tenaga Kerja. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY memberikan respon atas keputusan pemerintah menghapus syarat batas usia bagi para pencari kerja.
Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan kebijakan ini sifatnya populis dan tidak memiliki dasar kajian yang tepat. Menurutnya aktivis buruh pernah menyampaikan jika batasan usia kerja ini adalah sebuah diskriminasi. Ia menduga kebijakan ini keluar karena ada tuntutan dari serikat pekerja.
BACA JUGA: Jumlah Angkatan Kerja Baru yang Terserap ke Dunia Kerja Mencapai 3,59 Juta
Ia menyebut kebijakan ini menginjak wilayah pengusaha tanpa ada konsultasi terlebih dahulu dengan para pengusaha. Padahal, kata Timotius, di industri banyak klasifikasi pekerjaan yang menuntut faktor demografi secara khusus terutama pada usia.
"Kebijakan ini kurang cermat dan kebijakan populis. Mungkin karena tuntutan dari serikat pekerja dan itu menjadi sebuah wacana yang seolah-olah memberikan kebebasan," ucapnya, Sabtu (31/5/2025).
Dia mencontohkan ada jenis-jenis pekerjaan yang mensyaratkan usia khususnya pada level operator. Pembatasan usia dalam sebuah industri berkaitan dengan produktivitas calon tenaga kerja.
Lebih lanjut Timotius mengatakan saat peringatan hari buruh banyak wacana-wacana yang muncul, mestinya dikaji terlebih dahulu secara mendalam dan dilakukan konsultasi publik. Industri sendiri menurutnya ada dan tidak ada aturan terkait usia akan tetap melakukan skrining dan klasifikasi.
"Mestinya kalau mau dicabut ya ada gugatan untuk menuntut, tapi kami dari para pengusaha akan diam saja, kurang kerjaan," ucapnya.
Di sisi lain dia sebut ada juga kebijakan pemerintah yang sudah inline dengan tuntutan yang disuarakan pengusaha seperti subsidi upah, diskon transportasi, dan diskon tarif listrik melalui enam paket stimulus ekonomi.
Ini lebih efektif untuk melonggarkan tekanan dari sisi ekonomi terhadap pekerja, sebagai pemanis dan penguat jaring pengamanan sosial di tengah ketidakpastian ekonomi. "Lalu sebaiknya pemerintah juga memperhatikan asuransi dengan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pekerja informal," tuturnya.
Menurutnya pekerja informal juga perlu diberikan subsidi dan dimasukkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga punya asuransi kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja dan jaminan sosial yang jelas.
"BPJS ini bagus kok kan istilahnya zero sum policy, keluar kantong kiri masuk kantong kanan. Keluarkan subsidi dari APBN lalu masukkan nanti ke BPJS Ketenagakerjaan penerima manfaatnya adalah pekerja informal. Selain 6 stimulus yang udah keluarkan," lanjutnya.
Melansir dari JIBI/Bisnis.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Proses rekrutmen tenaga kerja harus memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.
Larangan tersebut diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. "Poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," kata Yassierli.
Yassierli menuturkan Undang-undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun, dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen. Misalnya, kata dia, pembatasan usia, berpenampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, suku, hingga warna kulit.
Untuk itu, Kemnaker menerbitkan surat edaran untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi. Hal ini sekaligus memberikan panduan yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil.
Ia menyebut pembatasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Pertama, memang dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
"Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PGRI menyampaikan persoalan kekurangan guru di DIY hingga pengangkatan guru honorer saat audiensi dengan Wakil Gubernur DIY.
Kaspersky mengingatkan pentingnya melakukan putus digital setelah hubungan berakhir. Simak langkah-langkah melindungi akun, data pribadi, dan privasi dari akses
Timnas Indonesia vs Kamboja: Kemenangan bawa Garuda naik ke peringkat 117 FIFA dan jaga asa lolos semifinal Piala AFF 2026.
Xiaomi rilis update keamanan Juli 2026 untuk 58 perangkat. Cek daftar HP yang kebagian update dan segera pasang untuk perlindungan data Anda!
UAD membuka lowongan kerja dosen tetap dan tenaga kependidikan 2026. Tersedia 19 formasi di Fakultas Hukum, Kedokteran, administrasi, dan sistem administrator.
Kraton Yogyakarta mendorong museum bertransformasi menjadi ruang belajar yang interaktif dan inklusif bagi anak-anak melalui penyelenggaraan Gya!Dolan Sesarenga