Restitusi Pajak Diperketat, RUU APBN 2027 Atur Audit Khusus

Newswire
Newswire Minggu, 27 September 2026 22:27 WIB
Restitusi Pajak Diperketat, RUU APBN 2027 Atur Audit Khusus

Ilustrasi pajak. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 memperinci kewenangan Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit penerimaan negara, termasuk audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Ketentuan tersebut disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah dalam pembicaraan tingkat I pada Kamis (24/9/2026). RUU APBN 2027 selanjutnya akan disahkan melalui pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR pada Selasa (29/9/2026).

Pengaturan mengenai kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 37 RUU APBN 2027. Aturan itu memperinci kewenangan Menteri Keuangan yang telah ada setidaknya sejak APBN 2026 sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 UU No.17/2025.

Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto menjelaskan substansi ketentuan tersebut dalam pembahasan RUU APBN 2027.

"Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2, menjadi ayat 1, dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, menteri keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan atau audit penerimaan negara termasuk pemeriksaan dan atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak," ujar Wihadi, dikutip Minggu (27/9/2026).

Tata Cara Audit Restitusi Diatur PMK

Dalam ketentuan berikutnya, ayat 2 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan atau audit penerimaan negara akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan.

Ketentuan tersebut juga mencakup tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam pemeriksaan dan/atau audit khusus.

Sementara itu, pengaturan dalam UU APBN 2026 belum secara spesifik mencantumkan pemeriksaan atau audit khusus yang berkaitan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Pengaturan baru ini muncul di tengah langkah pemerintah memperketat restitusi pajak sejak tahun ini. Kebijakan tersebut dilakukan setelah realisasi restitusi pada 2025 mencapai Rp361 triliun.

Tingginya restitusi pada 2025 turut menjadi salah satu faktor yang membuat penerimaan pajak sepanjang tahun tersebut tertekan. Pada tahun lalu, penerimaan pajak mengalami shortfall sebesar Rp271,7 triliun.

Restitusi Pajak Turun 37%

Pengetatan restitusi antara lain dilakukan melalui implementasi PMK No.28/2026 yang mengubah sejumlah persyaratan restitusi dipercepat mulai 1 Mei 2026.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), restitusi yang telah dicairkan hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun.

Nilai tersebut turun 37% secara year-on-year (yoy) dibandingkan realisasi restitusi sampai 31 Agustus 2025 yang mencapai Rp304,29 triliun.

Jika dirinci, restitusi pajak yang dicairkan hingga akhir Agustus 2026 terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp55,79 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp134,32 triliun, serta pajak lainnya Rp1,71 triliun.

Sebagai pembanding, restitusi yang dicairkan sampai 31 Agustus 2025 mencakup PPh sebesar Rp90,99 triliun, PPN dan PPnBM Rp212,29 triliun, serta pajak lainnya Rp1,01 triliun.

Pencairan Restitusi Lebih Hati-hati

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kembali menegaskan bahwa pencairan restitusi kini dilakukan secara lebih prudent. Pernyataan tersebut disampaikan setelah konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 pada Jumat (18/9/2026).

Menurut Bimo, pencairan restitusi dilakukan lebih hati-hati terutama untuk sektor yang memiliki risiko tinggi. Pelaksanaannya mengacu pada SOP matriks kepatuhan wajib pajak.

Meski demikian, restitusi melalui mekanisme pengembalian pendahuluan tetap diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

"Tetapi yang pengembalian pendahuluan juga tetap banyak, tetap kami berikan juga. Artinya, redefinisi dari pemberian restitusi yang lebih hati-hati, betul itu merupakan hak wajib pajak sepanjang semua dokumen transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kami kembalikan. Insyaallah kami enggak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP prosedur," ujar Bimo di kantor Kemenkeu, Jakarta.

Dengan pengaturan dalam RUU APBN 2027 tersebut, kewenangan pemeriksaan dan audit penerimaan negara diperinci lebih lanjut, termasuk untuk audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan teknis mengenai pemeriksaan dan tata cara restitusi selanjutnya akan dituangkan melalui peraturan menteri keuangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online