Menteri Maman Tegaskan Warteg Tak Kena Pajak, Omzet Maksimal Rp500 Juta

Rika Anggraeni
Rika Anggraeni Selasa, 03 November 2026 20:37 WIB
Menteri Maman Tegaskan Warteg Tak Kena Pajak, Omzet Maksimal Rp500 Juta

Foto ilustrasi pedagang kaki lima makanan Indonesia. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaku usaha mikro seperti warung tegal (warteg), tukang pijat, hingga pangkas rambut tidak dikenakan pajak penghasilan apabila memiliki omzet maksimal Rp500 juta per tahun. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan fasilitas pembebasan pajak tersebut merupakan insentif yang telah diberikan pemerintah kepada kelompok usaha mikro.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan penegasan itu untuk meluruskan pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengenai potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi yang belum tercatat.

Menurut Maman, pemerintah tidak bermaksud membebani pelaku usaha kecil dengan kewajiban pajak. Usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam setahun mendapatkan tarif pajak 0%.

Dia mencontohkan tukang pijat, pemilik usaha pangkas rambut, dan pengelola warteg yang umumnya memiliki pendapatan jauh di bawah batas omzet tersebut.

“Tukang pijat masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Omzet Rp4,8 Miliar Dikenai Pajak 0,5%

Selain pembebasan pajak bagi usaha mikro, pemerintah juga memberikan fasilitas tarif pajak sebesar 0,5% bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Maman menyebut batas omzet tersebut setara dengan pendapatan sekitar Rp500 jutaan per bulan. Menurut dia, fasilitas perpajakan itu sudah diatur sehingga masyarakat tidak perlu keliru memahami kebijakan pemerintah.

“Bagi mereka yang omzet pendapatannya per tahun Rp4,8 miliar. Rp4,8 miliar tuh gede banget, lho. Per bulan itu sekitar Rp500 jutaan per bulan itu. Itu hanya dikenakan pajak 0,5%. Clear loh. Sudah ada insentif aturannya,” tuturnya.

Maman kemudian menjelaskan persoalan yang dimaksud Hashim bukanlah aktivitas usaha mikro yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat kecil. Pernyataan tersebut, menurutnya, lebih mengarah pada dugaan praktik sejumlah pengusaha besar yang memecah badan usaha untuk menghindari kewajiban pajak sesuai omzet sebenarnya.

Dia mencontohkan pengusaha yang sebenarnya memiliki omzet Rp10 miliar atau Rp20 miliar per tahun, tetapi membagi kegiatan usahanya ke dalam beberapa badan usaha. Dengan cara tersebut, masing-masing perusahaan berpotensi memiliki omzet di bawah ambang batas Rp4,8 miliar per tahun.

Praktik pemecahan badan usaha itu memungkinkan pengusaha berskala besar menikmati fasilitas perpajakan yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan skala lebih kecil.

Maman Minta Masyarakat Tak Salah Memahami Kebijakan Pajak

Maman menegaskan pemerintah tidak bermaksud mengejar atau mendatangi warung-warung kecil untuk memungut pajak. Dia meminta masyarakat tidak mengartikan upaya optimalisasi penerimaan negara sebagai kebijakan yang menyasar pelaku usaha mikro.

“Jadi jangan sampai disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg, yang di sana-sini itu dikejar-kejar. Enggak lah. Enggak mungkin seperti itulah. Jadi saya pikir kita juga tidak seekstrem itulah,” ujarnya.

Terkait laporan adanya warung kecil yang didatangi petugas pajak, Maman menduga kejadian tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi. Dia menyebut hal itu bukan perubahan ketentuan mengenai pembebasan pajak bagi usaha mikro.

“Mungkin ada satu dua ya itu tidak lebih tidak kurang. Saya ingin sampaikan itu mungkin lebih kepada missed kesalahan administrasi. Jadi tapi secara aturan clear,” imbuhnya.

Hashim Sebut Aktivitas Ekonomi Rp10.000 Triliun Belum Tercatat

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan sekitar 30%–40% aktivitas ekonomi Indonesia belum tercatat dalam produk domestik bruto (PDB). Kondisi tersebut dinilai menyebabkan potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi yang belum terdata belum tergarap secara optimal.

Hashim memperkirakan nilai aktivitas ekonomi yang belum tercatat itu mencapai sekitar Rp10.000 triliun. Dia mencontohkan jutaan transaksi tunai tanpa kuitansi, termasuk jasa pangkas rambut, tukang pijat, warteg, hingga salon kecantikan.

“Ternyata ada jutaan transaksi seperti dilakukan oleh Anton dan Yanti, kali ratusan juta dan sebagian-sebagian jumlahnya, termasuk mungkin warung tegal, kalau apa, beauty salon, atau yang mana, tidak ada semua transaksi itu berupa tunai. Itu, kurang lebih menurut Bank Dunia, Rp10.000 triliun,” kata Hashim dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Hashim menilai belum tercatatnya sebagian aktivitas ekonomi tersebut menjadi salah satu penyebab penerimaan negara belum optimal. Padahal, Indonesia dinilai memiliki potensi ekonomi besar untuk memperkuat kapasitas fiskal dan membiayai berbagai program pemerintah.

Dua program yang disebut Hashim membutuhkan dukungan kapasitas fiskal tersebut yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online