Transaksi Digital Rp10 Triliun Terekam, DJP Bidik PPN dari Luar Negeri

Dany Saputra
Dany Saputra Kamis, 15 Oktober 2026 07:57 WIB
Transaksi Digital Rp10 Triliun Terekam, DJP Bidik PPN dari Luar Negeri

Ilustrasi pajak. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA— Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) mencatat 5,5 juta transaksi digital lintas negara senilai Rp10 triliun melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Transaksi yang terekam pada periode 25 September hingga 11 Oktober 2026 itu berpotensi menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sistem tersebut diselenggarakan oleh BUMN PT Jalin Pembayaran Nusantara. Meski nilai transaksi yang terekam telah mencapai Rp10 triliun, DJP belum menghitung secara pasti potensi penerimaan pajak yang dapat diperoleh dari penerapan mekanisme tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan transaksi barang dan jasa tersebut dikenai tarif PPN 11%. Namun, perhitungan potensi penerimaan masih menunggu lebih banyak platform bergabung dan sistem beroperasi secara menyeluruh.

"Kalau tidak salah, potensi transaksi ya Rp10 triliun. Kalau PPN-nya 11%, ya kami lihat. Tetapi kan ini masih dalam pipeline, masih stabilization period, kami masih betul-betul menunggu dan berhati-hati betul sampai semua platform masuk, kami baru bisa estimate potensinya," ujar Bimo kepada wartawan di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

DJP libatkan bank dan fintech

Bimo menjelaskan transaksi yang tercatat hingga 11 Oktober 2026 dilaporkan oleh lima bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu perusahaan teknologi finansial atau fintech, yakni LinkAja.

Pemerintah bersama PT Jalin Pembayaran Nusantara selanjutnya menargetkan penambahan partisipasi lembaga keuangan. Sebanyak 30 bank dan fintech lain berpotensi dilibatkan untuk mendukung pemungutan PPN atas barang dan jasa yang diterima wajib pajak di Indonesia dari luar negeri.

Menurut Bimo, DJP telah menggelar pertemuan dengan 30 platform tersebut untuk membahas keikutsertaan mereka. Pemerintah memberikan waktu hingga November 2026 agar platform-platform itu dapat bergabung.

"Hari ini, dari pagi, saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut. Kami kasih waktu sampai November [2026]," ungkap mantan pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut.

DJP juga akan meminta dukungan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong institusi keuangan berpartisipasi dalam pelaksanaan SPP-TDLN.

Selain lembaga keuangan dalam negeri, DJP akan melibatkan perusahaan infrastruktur pembayaran internasional, termasuk Mastercard dan Visa. Langkah ini ditujukan agar sistem pemungutan pajak tersebut dapat beroperasi secara menyeluruh dari awal hingga akhir proses atau end-to-end pada November 2026.

"Bank, fintech, juga Mastercard dan Visa, itu bisa sampai sebelum November [diharapkan] siap untuk go-live dengan platform SPP-TDLN," tuturnya.

Sempurnakan pemungutan PPN transaksi digital

SPP-TDLN merupakan penyempurnaan dari mekanisme pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang selama ini dilakukan melalui penunjukan oleh DJP.

Sistem tersebut digunakan untuk memungut pajak atas transaksi barang dan layanan digital dari luar negeri yang ditujukan kepada pelanggan di Indonesia. Dalam mekanisme ini, pedagang atau merchant dan penyedia jasa asing harus memperhitungkan PPN dalam harga barang atau layanan yang ditawarkan kepada konsumen di Indonesia.

Pemungutan pajak dapat dilakukan melalui perantara sistem pembayaran atau entitas lain yang ditunjuk sesuai ketentuan pemerintah Indonesia. Dengan mekanisme tersebut, PPN dapat dipungut melalui proses pembayaran sebelum sisa dana diteruskan kepada pedagang atau penyedia layanan di luar negeri.

Dalam penjelasan resmi di situs DJP, mekanisme itu digambarkan sebagai pembayaran oleh pelanggan di Indonesia yang sudah mencakup PPN. Pajak tersebut kemudian dipungut melalui mekanisme pembayaran yang ditetapkan sebelum sisa pembayaran ditransfer kepada penyedia barang atau jasa dari luar negeri.

Dengan bertambahnya bank, fintech, dan penyedia infrastruktur pembayaran yang berpartisipasi, DJP menargetkan SPP-TDLN dapat diterapkan secara menyeluruh pada November 2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online