Akademisi UMY Usulkan PPN Pembalut Dihapus, Ini 5 Alasannya

Sunartono
Sunartono Sabtu, 07 November 2026 15:37 WIB
Akademisi UMY Usulkan PPN Pembalut Dihapus, Ini 5 Alasannya

Ilustrasi pajak. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembalut dan produk menstruasi esensial lainnya menjadi salah satu usulan akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ane Permatasari kepada pemerintah. Usulan tersebut merupakan bagian dari lima rekomendasi untuk membangun sistem perpajakan yang lebih berkeadilan gender.

Menurut Ane, produk menstruasi merupakan kebutuhan biologis perempuan yang harus dipenuhi secara rutin. Karena itu, kebijakan perpajakan terhadap produk tersebut perlu dievaluasi, terutama dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi perempuan berpenghasilan rendah.

“Menurut saya, ada lima langkah konkret yang perlu segera dilakukan pemerintah. Pertama, meninjau kembali pengenaan PPN terhadap produk menstruasi dan mempertimbangkan pembebasan PPN,” ujar Ane dikutip Sabtu (7/11/2026).

Usulan tersebut muncul ketika polemik pajak pembalut kembali menjadi perhatian masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menjelaskan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dengan beban PPN efektif sebesar 11%.

Ketentuan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari sistem perpajakan yang selama ini berlaku. Ketua DPR RI Puan Maharani juga meminta pemerintah menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut sebagai bahan evaluasi kebijakan pada Kamis (5/11/2026).

Lima Rekomendasi Akademisi UMY tentang Pajak Pembalut

Ane menawarkan lima langkah yang menurutnya dapat dipertimbangkan pemerintah untuk mewujudkan kebijakan perpajakan yang lebih memperhatikan kebutuhan perempuan.

1. Mengevaluasi dan mempertimbangkan pembebasan PPN produk menstruasi

Rekomendasi pertama berkaitan dengan peninjauan kembali status perpajakan produk menstruasi. Pemerintah dinilai dapat mengkaji instrumen hukum yang memungkinkan pembebasan pajak maupun pemberian fasilitas perpajakan.

“Pemerintah dapat mengkaji instrumen hukum yang paling tepat, baik melalui pengecualian dari objek PPN maupun skema PPN ditanggung pemerintah. Produk yang perlu diperhatikan bukan hanya pembalut, tetapi juga produk menstruasi esensial lainnya,” jelasnya.

Ane menilai evaluasi tersebut perlu memperhatikan keterjangkauan kebutuhan dasar yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi perempuan. Menurutnya, kebijakan fiskal tidak cukup hanya mempertimbangkan penerimaan negara, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat.

Saat ini, pembalut masih termasuk Barang Kena Pajak dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Pengenaan pajak tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan konsumsi secara umum, bukan pajak khusus terhadap perempuan atau aktivitas menstruasi.

Meski demikian, kebijakan yang berlaku tetap dapat dievaluasi agar tidak menimbulkan beban ekonomi yang tidak proporsional bagi kelompok tertentu.

2. Menerapkan analisis dampak gender dalam kebijakan perpajakan

Rekomendasi kedua adalah penerapan analisis dampak gender atau gender impact assessment dalam penyusunan maupun evaluasi kebijakan fiskal.

Ane menjelaskan bahwa perspektif gender selama ini lebih sering diperhatikan dalam kebijakan belanja negara, seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan perempuan. Padahal, kebijakan penerimaan negara, termasuk perpajakan, juga perlu dianalisis berdasarkan dampaknya terhadap kelompok masyarakat yang berbeda.

“Kita perlu memahami bahwa kebijakan yang secara formal berlaku sama bagi semua orang belum tentu menghasilkan dampak yang sama. Inilah yang disebut persoalan keadilan substantif,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa PPN memang tidak secara khusus dikenakan kepada perempuan. Namun, kebutuhan terhadap produk menstruasi memiliki karakteristik biologis yang tidak dialami seluruh penduduk.

Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kelompok yang menanggung beban ekonomi dari kebijakan tersebut serta pengaruhnya terhadap kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar.

“Jangan hanya menghitung berapa besar penerimaan negara yang diperoleh, tetapi juga mengukur siapa yang paling terbebani oleh kebijakan tersebut,” tegasnya.

Ane berharap Kementerian Keuangan memasukkan analisis dampak gender sebagai salah satu pertimbangan dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

3. Menyediakan pembalut gratis atau bersubsidi bagi kelompok rentan

Selain mengevaluasi PPN, Ane mengusulkan penyediaan produk menstruasi gratis atau bersubsidi bagi perempuan yang membutuhkan.

Program tersebut dapat dilakukan melalui fasilitas publik agar lebih mudah dijangkau, terutama oleh kelompok masyarakat dengan keterbatasan ekonomi.

“Misalnya melalui penyediaan pembalut gratis atau bersubsidi di sekolah, fasilitas kesehatan, tempat kerja, dan fasilitas pelayanan sosial,” katanya.

Kelompok yang dapat diprioritaskan antara lain pelajar, perempuan berpenghasilan rendah, pekerja informal, serta perempuan di wilayah terpencil yang menghadapi hambatan memperoleh produk menstruasi.

Ane mengingatkan bahwa pemenuhan kebutuhan kesehatan menstruasi tidak cukup hanya dengan menyediakan pembalut. Pemerintah juga perlu memperhatikan fasilitas pendukung yang berkaitan dengan kebersihan dan kesehatan reproduksi.

“Negara juga harus menjamin ketersediaan air bersih, toilet yang layak, fasilitas sanitasi, informasi kesehatan menstruasi, serta akses terhadap produk menstruasi yang aman,” jelasnya.

Menurutnya, pendekatan menyeluruh diperlukan agar kebijakan tidak hanya mengurangi pengeluaran perempuan, tetapi juga mendukung kesehatan dan martabat mereka.

4. Memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga

Rekomendasi keempat menyangkut koordinasi antarlembaga pemerintah dalam menangani persoalan keterjangkauan produk menstruasi.

Ane menilai Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, serta pemerintah daerah perlu menyusun agenda bersama.

Koordinasi tersebut diperlukan agar kebijakan perpajakan dapat berjalan seiring dengan upaya perlindungan kesehatan reproduksi perempuan.

5. Melibatkan organisasi perempuan dalam penyusunan kebijakan

Rekomendasi terakhir adalah memberikan ruang lebih besar kepada organisasi perempuan dan kelompok yang terdampak secara langsung untuk terlibat dalam penyusunan maupun evaluasi kebijakan.

“Jangan sampai kebijakan tentang kebutuhan perempuan dirumuskan tanpa mendengarkan pengalaman perempuan sendiri,” tegasnya.

Menurut Ane, pengalaman perempuan berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, pekerja informal, dan pelajar perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

Kelompok-kelompok tersebut dapat memberikan gambaran mengenai berbagai hambatan yang mereka hadapi dalam memenuhi kebutuhan menstruasi. Dengan melibatkan mereka, kebijakan diharapkan tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi masyarakat.

Keadilan Gender Tidak Harus Bertentangan dengan Penerimaan Negara

Ane menegaskan evaluasi PPN pembalut seharusnya tidak dipandang sebagai pertentangan antara perlindungan kebutuhan perempuan dan kepentingan penerimaan negara.

Menurutnya, pemerintah tetap dapat menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus memastikan kebijakan perpajakan tidak memberikan beban berlebihan kepada kelompok masyarakat tertentu.

“Saya kira pemerintah tidak perlu mempertentangkan keadilan gender dengan kepentingan penerimaan negara. Yang diperlukan adalah keberanian untuk mengevaluasi desain kebijakan agar penerimaan negara tetap terjaga tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa prinsip keadilan tidak selalu berarti menerapkan aturan yang sama kepada seluruh masyarakat. Perbedaan kondisi ekonomi, sosial, dan kebutuhan biologis perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan publik.

“Negara yang adil bukan negara yang sekadar memperlakukan semua orang dengan aturan yang sama, melainkan negara yang mampu memahami perbedaan kebutuhan dan memastikan tidak ada kelompok yang menanggung beban ketidakadilan secara tidak proporsional,” katanya.

Ane berharap polemik PPN pembalut dapat menjadi momentum untuk memperkuat perspektif gender dalam kebijakan fiskal Indonesia. Sistem perpajakan diharapkan tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga mendukung pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan keterjangkauan kebutuhan dasar masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online