DJP Catat 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum Global

Dany Saputra
Dany Saputra Minggu, 18 Oktober 2026 11:37 WIB
DJP Catat 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum Global

Pajak - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat sekitar 5.600 wajib pajak di Indonesia masuk dalam cakupan penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT). Kebijakan dengan tarif minimum 15% ini berlaku sejak 2025 untuk mencegah perusahaan multinasional memindahkan laba ke negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyampaikan jumlah tersebut berdasarkan data terbaru hingga pertengahan Oktober 2026. Informasi dari kantor pusat DJP selanjutnya akan diteruskan kepada instansi vertikal, termasuk kantor wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), untuk ditindaklanjuti secara administratif.

"Jadi itu sudah masuk di taxpayer account mereka dan mereka memang voluntarily [secara sukarela] mendaftar," ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (18/10/2026).

Bimo memastikan penerapan kebijakan tersebut dilakukan dengan sistem yang transparan dan akuntabel. Pendaftaran dilakukan secara mandiri karena perusahaan induk dari perusahaan multinasional tersebut di luar negeri juga menerapkan GMT atau Pilar 2 berdasarkan kerangka Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Menurut Bimo, wajib pajak yang tercakup dalam aturan tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, mereka tidak seluruhnya berada di bawah administrasi KPP Wajib Pajak Besar atau large taxpayers office (LTO).

"WP GloBE bisa di mana aja. Kan ada juga yang memang belum masuk, belum kami tarik ke LTO karena long due tax holiday," tuturnya.

Administrasi Pajak Tetap Melalui Coretax

Dalam penerapannya, layanan administrasi bagi wajib pajak GloBE di Indonesia tetap menggunakan satu platform, yakni Coretax. Skema ini berbeda dengan sejumlah negara lain yang menyediakan layanan khusus untuk penerapan GMT.

Hong Kong, misalnya, mendedikasikan platform tersendiri untuk implementasi Pilar 2 yang diperkenalkan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Pemerintah Indonesia mulai menerapkan pajak minimum global pada 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Ketentuan tersebut kemudian dilengkapi dengan aturan teknis melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2026.

Kebijakan GMT berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro. Tarif pajak minimum yang menjadi dasar pemajakan ditetapkan sebesar 15%.

Skema ini ditujukan untuk mencegah praktik pergeseran laba (profit shifting) ke yurisdiksi bertarif pajak rendah atau persaingan penurunan tarif pajak yang dikenal sebagai race to the bottom.

Penerapan pajak minimum global juga berkaitan dengan upaya negara mempertahankan hak pemajakannya. Jika Indonesia sebagai negara tempat pasar atau kegiatan usaha berada tidak memanfaatkan hak pemajakan sesuai ketentuan, negara lain yang menerapkan GMT dapat mengambil hak pemajakan tersebut.

Kebijakan ini turut mengubah ruang pemberian insentif pajak, termasuk tax holiday. Di Indonesia, insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) tersebut antara lain ditawarkan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dengan fasilitas hingga 100% selama maksimal 20 tahun.

Potensi Penerimaan Pajak Capai Rp4,49 Triliun

Pada Mei 2026, DJP mencatat potensi penerimaan dari wajib pajak GloBE melalui skema Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) dan Income Inclusion Rule (IIR) mencapai sekitar Rp4,49 triliun.

Sementara itu, penerapan Undertaxed Profits Rule (UTPR) pada saat itu masih dikaji lebih lanjut.

QDMTT merupakan salah satu mekanisme pemajakan yang mengacu pada tarif pajak efektif minimum 15%. Skema ini bertujuan memastikan hak pemajakan dapat dimanfaatkan sehingga tidak terjadi kondisi nihil pajak berganda atau double no taxation, baik di negara asal maupun negara tempat pasar berada.

Sebagai ilustrasi, jika anak usaha perusahaan multinasional beroperasi di suatu negara dengan tarif pajak efektif 13%, terdapat tambahan pajak sebesar 2% untuk memenuhi tarif minimum global 15%.

Sebaliknya, apabila tarif pajak efektif entitas tersebut sudah mencapai 15%, tidak ada tambahan pajak yang perlu dikenakan melalui mekanisme tersebut.

Sosialisasi dan Kepastian Insentif Jadi Tantangan

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai terdapat sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan untuk mengoptimalkan penerimaan melalui QDMTT dan IIR.

Tantangan pertama adalah perlunya sosialisasi secara masif. Hal ini karena ketentuan GMT memiliki perincian yang cukup kompleks dan komprehensif.

Kedua, diperlukan kesamaan pemahaman di antara petugas pajak agar implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

Ketiga, khusus untuk IIR, wajib pajak perlu memperoleh informasi perpajakan yang valid. Ketentuan ini menyasar entitas induk yang menanggung kewajiban tambahan pajak atas entitas anak yang dapat beroperasi di berbagai negara.

"Perlu diingat, implikasi dari penerapan IIR adalah Indonesia harus memastikan entitas induk yang berada di Indonesia menyampaikan Global Information Return (GIR). Tanpa GIR, Indonesia tidak dapat menghitung besaran pajak tambahan yang terutang dan harus dibayarkan oleh entitas induk tersebut," jelasnya kepada Bisnis.

Tantangan keempat adalah memitigasi dampak penerapan GMT terhadap daya saing investasi. Menurut Wahyu, meskipun insentif pajak bukan satu-satunya faktor yang menentukan keputusan investasi, fasilitas tersebut tetap menjadi salah satu pertimbangan perusahaan ketika menanamkan modal.

Karena itu, ia menilai pemerintah perlu segera memberikan kepastian mengenai insentif pengganti bagi perusahaan yang masuk dalam cakupan GloBE, termasuk insentif di luar perpajakan.

"Dalam hal ini, koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Kementerian Investasi menjadi sangat penting. Saya kira, selain petunjuk teknis yang jelas, kepastian mengenai insentif ini juga tengah ditunggu oleh wajib pajak GloBE saat ini," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online