Transfer Bank dan Saldo E-Wallet Kena Pajak? Simak Penjelasannya

Newswire
Newswire Rabu, 04 November 2026 15:47 WIB
Transfer Bank dan Saldo E-Wallet Kena Pajak? Simak Penjelasannya

Ilustrasi dompet digital/Freepic

Harianjogja.com, JAKARTA—Isu transfer antarbank dan transaksi dompet digital atau e-wallet seperti GoPay, OVO, DANA, hingga ShopeePay dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, masyarakat perlu memahami ketentuan yang berlaku karena pajak tidak otomatis dikenakan atas seluruh nominal uang yang dikirim atau disimpan dalam dompet digital.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan tidak ada kebijakan baru yang secara otomatis mengenakan PPN terhadap setiap transfer antarbank maupun transaksi dompet digital.

"Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," tegas Suahasil dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK di Kantor BI, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul perbincangan mengenai rencana perluasan pajak digital. Isu itu bermula dari pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, yang menyebut pemerintah akan memperluas pengenaan pajak digital, termasuk e-commerce, mulai 9 November 2026.

Hashim merupakan adik Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (3/11/2026), Suahasil menepis kabar mengenai rencana pengenaan PPN atas setiap transaksi transfer antarbank dan dompet digital.

Bendahara negara menjelaskan isu tersebut muncul akibat kekeliruan interpretasi terhadap implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2026 itu, menurut dia, bukan instrumen untuk memajaki transfer dana masyarakat.

Lantas, bagaimana ketentuan PPN atas transfer bank dan transaksi e-wallet?

Aturan PPN atas Transfer Antarbank

Ketentuan mengenai pajak atas layanan transfer dana diatur dalam PMK Nomor 69/PMK.03/2022. Aturan ini membedakan antara nominal uang yang dikirimkan nasabah dan imbalan atas jasa transfer yang diberikan penyelenggara.

1. Nominal uang yang ditransfer tidak menjadi objek PPN

Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf g juncto Pasal 8 ayat (2) huruf g PMK Nomor 69/PMK.03/2022, layanan transfer dana termasuk jasa penyelenggaraan teknologi finansial yang merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).

Meski demikian, bukan berarti seluruh uang yang dikirim nasabah otomatis dikenai PPN. Pasal 9 ayat (5) huruf b secara khusus menyebutkan nilai dana yang diterima penyelenggara transfer untuk diteruskan kepada rekening penerima tidak termasuk dalam dasar pengenaan pajak.

Sebagai contoh, ketika seseorang mentransfer uang Rp1 juta kepada orang lain, nominal Rp1 juta tersebut bukan dasar pengenaan PPN atas jasa transfer dana.

2. PPN dapat dikenakan atas biaya jasa transfer

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1)–(3) PMK Nomor 69/2022, penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan jasa kena pajak.

Dasar pengenaan pajak berupa penggantian yang diterima penyelenggara. Komponen tersebut dapat berupa biaya administrasi, komisi, atau imbalan (fee) lainnya sesuai ketentuan.

Dengan demikian, PPN dapat dikenakan atas biaya jasa transfer yang memenuhi ketentuan perpajakan, bukan keseluruhan uang yang dikirimkan nasabah.

3. Ada pengecualian untuk transfer dalam bank yang sama

PMK 69/2022 Pasal 9 ayat (6) juga mengatur pengecualian PPN atas penyerahan layanan transfer dana dalam bank yang sama kepada nasabah pemilik rekening giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan.

Ketentuan PPN untuk Transaksi Dompet Digital

Selain transfer antarbank, ketentuan pajak juga membedakan saldo e-wallet dengan biaya jasa yang dikenakan penyelenggara layanan pembayaran.

1. Saldo e-wallet tidak otomatis dikenai PPN

PMK Nomor 69/PMK.03/2022 mengatur bahwa uang dalam media uang elektronik atau dompet elektronik tidak dikenai PPN. Ketentuan tersebut juga mencakup bonus poin, isi ulang saldo poin (top up point), hadiah poin (reward point), dan loyalitas poin (loyalty point).

Artinya, saldo yang tersimpan dalam aplikasi DANA, GoPay, OVO, dan ShopeePay bukan objek PPN hanya karena disimpan atau dipindahkan melalui dompet digital.

Pengisian saldo juga tidak membuat seluruh nominal uang yang dimasukkan menjadi dasar pengenaan PPN.

2. Biaya jasa dompet digital dapat dikenai PPN

PMK 69/2022 menggolongkan sejumlah layanan penyelenggaraan teknologi finansial sebagai JKP, termasuk penyediaan jasa pembayaran dan layanan uang elektronik.

Penyelenggara yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan jasa kena pajak sesuai ketentuan.

Dasar pengenaan pajaknya berupa imbalan yang diterima penyelenggara, seperti fee, komisi, merchant discount rate (MDR), atau imbalan lainnya.

Dengan demikian, pajak dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan otomatis atas seluruh nilai transaksi pengguna.

3. PPN atas biaya top up saldo

Dalam pengisian saldo dompet digital, masyarakat perlu membedakan nominal uang yang dimasukkan dengan biaya layanan pengisian saldo.

Misalnya, pengguna melakukan top up sebesar Rp500.000 dan dikenai biaya administrasi Rp2.000. PPN dihitung atas biaya administrasi tersebut, bukan atas nominal saldo Rp500.000.

Namun, besaran biaya dan perlakuan pajaknya dalam transaksi aktual mengikuti jenis layanan yang diberikan, status PKP penyelenggara, serta ketentuan tarif PPN yang berlaku saat transaksi dilakukan.

4. Perhitungan PPN atas biaya jasa e-wallet

Berdasarkan ketentuan PPN yang berlaku sebagaimana dijelaskan dalam bahan sumber, penghitungan pajak atas penyerahan jasa kena pajak pada umumnya menggunakan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian.

Melalui mekanisme tersebut, tarif efektif PPN menjadi 11%. Berikut contoh perhitungan PPN atas biaya jasa dompet digital:

  • Biaya jasa top up: Rp1.500

  • DPP nilai lain (11/12 × Rp1.500): Rp1.375

  • PPN (12% × Rp1.375): Rp165

FAQ Pajak Transfer Bank dan Dompet Digital

1. Apakah transfer bank kena pajak?

Transfer bank tidak dikenai PPN atas seluruh nominal uang yang dikirimkan. Namun, biaya jasa atau administrasi transfer tertentu dapat dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan.

2. Apakah transaksi digital kena pajak?

Transaksi digital tertentu dikenai PPN, tetapi tidak semua transaksi digital otomatis menjadi objek pajak. PPN berlaku atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri di Indonesia sesuai ketentuan perpajakan.

3. Apa perbedaan bank digital dan dompet digital?

Bank digital menyediakan layanan perbankan melalui saluran elektronik, seperti tabungan, deposito, kredit, dan transfer.

Sementara itu, dompet digital menyediakan layanan pembayaran elektronik untuk menyimpan instrumen pembayaran dan saldo. Layanan tersebut digunakan untuk berbagai transaksi, termasuk pembayaran belanja dan tagihan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online