Survei Global 2026: Dokter Paling Dipercaya, Politisi Terendah
Survei Ipsos 2026 terhadap 23.537 responden di 31 negara menempatkan dokter sebagai profesi paling dipercaya, sedangkan politisi di posisi terbawah.
Ilustrasi bank. Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Jumlah bank yang izin usahanya dicabut di Indonesia sepanjang 2026 bertambah menjadi 16. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Agritrans Batumarta di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Selasa (3/11/2026).
Pencabutan izin tersebut menambah daftar bank yang berhenti beroperasi setelah melalui proses pengawasan dan penanganan sesuai ketentuan. Bagi masyarakat, informasi ini penting, terutama bagi nasabah yang ingin memastikan status bank tempat mereka menyimpan dana.
Keputusan pencabutan izin usaha BPR Agritrans Batumarta tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026.
Bank tersebut beralamat di Jalan A Yani No. 101A Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Dilansir dari Antara, Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, mengatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
Permasalahan BPR Agritrans Batumarta telah menjadi perhatian OJK sejak 2025. Pada 28 November 2025, OJK menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP).
Penetapan status itu dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR Agritrans Batumarta berada di bawah 12%.
Setelah berstatus BDP, bank tersebut menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, pelaksanaan rencana itu tidak sepenuhnya berjalan sesuai target.
Selama masa pengawasan tersebut, upaya penyehatan belum memberikan hasil signifikan untuk mengatasi persoalan permodalan bank.
OJK kemudian meningkatkan status pengawasan BPR Agritrans Batumarta menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 16 Oktober 2026.
Dalam tahap berikutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan likuidasi sebagai cara penanganan bank tersebut. LPS juga meminta OJK mencabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta.
Keputusan penanganan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Agritrans Batumarta.
Menindaklanjuti permintaan LPS dan dengan memperhatikan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK akhirnya mencabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta pada 3 November 2026.
Dengan pencabutan izin usaha BPR Agritrans Batumarta, total ada 16 bank yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026. Mayoritas merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Berikut daftar 16 bank tersebut berdasarkan tanggal pencabutan izin usaha:
PT BPR Suliki Gunung Mas — Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; izin dicabut 7 Januari 2026.
PT BPR Prima Master Bank — Surabaya, Jawa Timur; izin dicabut 27 Januari 2026.
BPR Bank Cirebon — Cirebon, Jawa Barat; izin dicabut 9 Februari 2026.
PT BPR Kamadana — Bangli, Bali; izin dicabut 18 Februari 2026.
PT BPR Koperindo Jaya — Jakarta Pusat; izin dicabut 9 Maret 2026.
PT BPR Pembangunan Nagari — Kabupaten Agam, Sumatera Barat; izin dicabut 31 Maret 2026.
PT BPR Sungai Rumbai — Sumatera Barat; izin dicabut 7 April 2026.
PT BPR Ceper Permata Artha — Klaten, Jawa Tengah; izin dicabut 25 Juni 2026.
PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa — Batu, Jawa Timur; izin dicabut 3 Juli 2026.
PT BPR Mataram Mitra Manunggal — Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; izin dicabut 7 Juli 2026.
PT BPR Syariah Hasanah Mandiri — Cinere, Depok, Jawa Barat; izin dicabut 16 Juli 2026.
PT BPR Citra Bersada Abadi — Bekasi, Jawa Barat; izin dicabut 20 Agustus 2026.
PT BPR Syariah Gaido Indonesia — Cianjur, Jawa Barat; izin dicabut 1 September 2026.
PT BPR Pasarraya Kuta — Bali; izin dicabut 17 September 2026.
PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia — Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten; izin dicabut 25 September 2026.
PT BPR Agritrans Batumarta — Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan; izin dicabut 3 November 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Survei Ipsos 2026 terhadap 23.537 responden di 31 negara menempatkan dokter sebagai profesi paling dipercaya, sedangkan politisi di posisi terbawah.
Sebanyak 11.129 peserta BPJS PBI Kulonprogo dinonaktifkan pada November 2026. Pemkab menyiapkan anggaran Rp19,8 miliar untuk jaminan kesehatan warga miskin.
Peserta KB aktif di Kota Jogja naik 9,54% hingga September 2026. Penggunaan MAL tumbuh 80,95% dibandingkan Desember 2025.
Puskesmas Girimulyo II Kulonprogo melayani hingga 150 pasien per hari saat imunisasi, tetapi masih menghadapi kekurangan tenaga kesehatan.
Donald Trump mengancam memveto inisiatif undang-undang Demokrat jika partai oposisi menguasai mayoritas Kongres AS.
Pemkab Kulonprogo menargetkan 1.554 kasus pertanahan tuntas pada 2029 demi kepastian hukum warga dan mendorong investasi.