Cukai Rokok Diusulkan Naik 50%, Cisdi Ungkap Dampak Ekonomi

Newswire
Newswire Rabu, 28 Oktober 2026 19:37 WIB
Cukai Rokok Diusulkan Naik 50%, Cisdi Ungkap Dampak Ekonomi

Rokok - Ilustrasi/StockCake

Harianjogja.com, JAKARTA—Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (Cisdi) mendesak pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok melalui reformasi kebijakan yang mencakup kenaikan tarif rata-rata 50% dan penyederhanaan lapisan tarif. Berdasarkan riset Cisdi, kebijakan tersebut berpotensi menekan konsumsi rokok sebesar 10,1%, sekaligus meningkatkan output ekonomi hingga Rp315,1 triliun dan menciptakan sekitar 1,14 juta lapangan kerja.

Temuan tersebut menjadi dasar Cisdi mendorong pemerintah agar tidak menganggap kenaikan cukai rokok otomatis melemahkan perekonomian. Organisasi tersebut menilai tambahan penerimaan negara dari cukai dapat mendukung belanja pemerintah yang mendorong aktivitas ekonomi di luar industri tembakau.

Riset Cisdi mengkaji skenario reformasi cukai dengan menyederhanakan lapisan tarif untuk produk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari delapan menjadi empat lapisan. Hasilnya menunjukkan potensi peningkatan pendapatan agregat sebesar Rp81,7 triliun, tambahan penerimaan cukai Rp109,6 triliun, serta dampak positif terhadap ketenagakerjaan.

Reformasi Cukai Dinilai Bisa Dorong Ekonomi

Ekonom Kesehatan Cisdi, Zulfiqar Firdaus, mengatakan kenaikan tarif rata-rata 50% yang disertai penyederhanaan lapisan tarif dari delapan menjadi empat diproyeksikan menurunkan konsumsi rokok sebesar 10,1%.

Kebijakan tersebut juga diperkirakan meningkatkan penerimaan cukai Rp109,6 triliun, output ekonomi Rp315,1 triliun, serta pendapatan rumah tangga Rp81,7 triliun.

Zulfiqar menekankan dampak reformasi cukai tidak seharusnya hanya dilihat dari aktivitas industri tembakau. Pemerintah juga perlu memperhitungkan potensi pertumbuhan sektor ekonomi lainnya, tambahan penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja.

Cisdi mengakui perubahan kebijakan cukai dapat memengaruhi aktivitas ekonomi melalui pergeseran pengeluaran rumah tangga, baik untuk membeli rokok maupun barang dan jasa nonrokok. Namun, hasil riset menunjukkan tambahan aktivitas ekonomi dari belanja pemerintah yang dibiayai peningkatan penerimaan cukai dinilai lebih dari cukup untuk mengimbangi dampak tersebut.

Riset itu juga memperkirakan tambahan sekitar 1,14 juta lapangan kerja tidak akan berdampak negatif terhadap lapangan kerja lain dalam jangka pendek, termasuk di industri tembakau. Meski demikian, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan transisi bagi pekerja sektor tembakau untuk jangka panjang.

Cisdi Minta Kesenjangan Tarif Cukai Dikurangi

Zulfiqar menilai salah satu prioritas reformasi cukai adalah menutup atau mengurangi kesenjangan tarif antara golongan cukai tinggi dan golongan cukai rendah. Langkah tersebut diharapkan dapat menutup kebocoran pendapatan yang berpotensi muncul ketika tarif CHT dinaikkan.

Dengan berbagai potensi dampak ekonomi tersebut, ia berharap pemerintah tidak langsung berasumsi bahwa kenaikan cukai akan memperlemah perekonomian. Transisi menuju sektor yang lebih produktif perlu dirancang agar perubahan struktur ekonomi tidak merugikan pekerja maupun kesehatan masyarakat.

“Pemerintah segera perlu untuk menyiapkan peta jalan untuk bagaimana nanti kita melakukan transisi ekonomi dari yang selama ini bergantung pada sektor tembakau menjadi ke sektor-sektor yang lebih produktif nantinya dan tidak merugikan kesehatan masyarakat," katanya dalam acara Mendesak Perbaikan Cukai Rokok: Dari Dukungan Publik hingga Dampak Ekonomi di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

64% Perokok Aktif Dukung Kenaikan Harga Rokok

Selain menyoroti dampak ekonomi, Cisdi mengungkapkan hasil riset mengenai dukungan masyarakat terhadap kenaikan cukai dan harga rokok. Penelitian menggunakan data potong lintang (cross-sectional) dengan total 500 responden itu menemukan tujuh dari 10 orang mendukung kenaikan cukai dan harga rokok.

Dukungan juga datang dari kelompok perokok aktif. Sebanyak 64% responden yang merokok menyatakan mendukung kebijakan tersebut.

Peneliti Cisdi, Bintang Qanitah Putri, menilai temuan itu dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk tidak lagi menunda reformasi cukai dengan alasan kurangnya dukungan publik.

"Publik itu siap mendukung kebijakan kenaikan cukai dan harga rokok selama memang itu berpihak pada publik secara masif gitu. Dan ditunjukkan juga dengan adanya transparansi dari pemerintah kepada masyarakat," ujarnya, Rabu (28/10/2026).

Menurut Bintang, pemerintah selama ini memiliki sejumlah alasan untuk menolak usulan kenaikan cukai yang disertai penyederhanaan lapisan tarif. Alasan tersebut antara lain terbatasnya dukungan masyarakat serta kekhawatiran terhadap dampak kebijakan pada ekonomi dan lapangan pekerjaan.

Namun, ia menilai pelaksanaan kenaikan cukai justru terkendala konflik kepentingan antara prioritas perlindungan kesehatan masyarakat dan dukungan terhadap industri tembakau.

Atas dasar itu, Cisdi mendesak Kementerian Keuangan segera memperbaiki kebijakan Cukai Hasil Tembakau. Kenaikan tarif yang signifikan dan penyederhanaan lapisan tarif diharapkan mendorong kenaikan harga rokok, menurunkan konsumsi tembakau, serta memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.

Konflik Kepentingan Kesehatan dan Industri Tembakau

Dalam riset lainnya, Cisdi menemukan sejumlah hambatan reformasi cukai hasil tembakau. Hambatan tersebut meliputi campur tangan industri tembakau, penolakan dari instansi pemerintah lain, keterbatasan sumber daya untuk memperkuat argumen berbasis bukti, serta inkonsistensi komitmen kepemimpinan.

Peneliti Cisdi, Gea Melinda, mengatakan pemerintah perlu membenahi tata kelola kebijakan cukai agar pertimbangan kesehatan tidak terus tersisih oleh kepentingan lain.

Menurut dia, aspek kesehatan perlu menjadi perhatian karena produk CHT, seperti rokok, dapat menghilangkan produktivitas akibat berbagai penyakit kronis hingga kematian.

"Pemerintah juga perlu menyadari bahwa ketika aspek kesehatan itu ditinggalkan, maka akan ada harga mahal yang perlu pemerintah bayar dalam jangka pendek maupun jangka panjang," ungkapnya, Rabu (28/10/2026).

Gea menegaskan pilar kesehatan harus menjadi pendorong utama reformasi cukai. Pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi lintas sektor serta menyusun peta jalan yang jelas dan transparan, termasuk mengantisipasi dampak perubahan kebijakan bagi pekerja dan sektor terkait.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online